Selasa, 02 Juni 2015

Kliring

KLIRING


Pengertian kliring
 Kliring adalah suatu tata cara perhitungan hutang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya dengan maksud agar penyelesaiannya mudah dan aman serta untuk memperlancar pembayaran giral. Giral adalah simpanan dari pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau pemindahbukuan. Lalu lintas giral adalah proses kegiatan bayar membayar dengan warkat/nota kliring, yang dilakukan dengan cara saling memperhitungkan antar bank, baik atas beban maupun untuk keuntungan nasabah yang bersangkutan.

Proses kliring ketika seseorang transfer antara bank
Kami akan menjelaskan proses kliring ketika seseorang melakukan transfer antar bank, yang mana biasanya proses ini memakan waktu yang tidak sebentar jika menggunakan sistem kliring. Proses tersebut sebagai berikut:
  1. Nasabah mengisi form pengiriman dana dengan metode kliring pada bank dimana ia memiliki rekening misalnya bank A. Dalam form tersebut, dicantumkan pula bank lain yang dituju termasuk nomor rekening dan nama pemiliknya, misalnya bank B.
  2. Bank A kemudian memproses data administratif tersebut, mengurangi saldo rekening pengirim dan mengajukan permintaan kliring ke bank B pada Bank Indonesia sebagai bank sentral pengatur kliring.
  3. Bank Indonesia kemudian memproses data tersebut dan “memerintahkan” bank B menambahkan saldo kepada nomer rekening yang dituju.
  4. Saldo rekening nasabah yang dituju di bank B akan bertambah.
Proses kliring ketika seseorang mencairkan cek
Kliring terjadi ketika seseorang mencairkan cek dari bank lain, baik dalam maupun luar negeri. Prosesnya adalah sebagai berikut:
  1. Nasabah membawa cek dan mengisi formulir pencairan cek di Bank A, sedangkan cek diterbitkan Bank B.
  2. Bank akan memproses dan melakukan kliring terhadap cek tersebut. Cek dan bukti administratif lainnya akan diajukan ke Bank Indonesia.
  3. Bank Indonesia akan memeriksa dokumen dan meneruskan kliring tersebut kepada bank penerbit cek (bank B).
  4. Bank penerbit cek memberikan persetujuan dan validasi bahwa cek tersebut sah dan dananya ada.
  5. Bank Indonesia akan meneruskan hal diatas kepada bank A yang dapat segera mencairkan dana nasabah dalam bentuk tunai atau saldo rekening sesuai keinginan nasabah

Bank Peserta Kliring
Bank yang termaksu peserta kliring adalah bank umum yang brada dalam wilayah kliring tertntu dan tidak dihentikan kepesertaannya dalam kliring oleh Bani Indonesia sebuah bank dapat ilarang untuk mengikuti kliring karna brbagai alasan. Pada dasarnya alasan tersebut berkenaan dengan pelanggaran – pelanggaran trhadap bank Indonesia atau ketidak mampuannya untuk menyelesaikannya kewajiban giral.
Syarat – syarat yang harus dipenuhi oleh suatu bank umum agar dapat menjadi peserta kliring yaitu:
a.       Suatu kantor Bank umum diwajibkan ikut serta dalam kliring setelah mendapat persetujuan Bank Indonesia
b.      Mempunyai ijin usaha yang sah
c.       Keadaan administrasi dan keuangan memunginkan bank itu untuk memenuhi kewajibannya dalam kliring
d.      Simpanan masyarakat dalam bentuk giro dan klonggaran tarik kredit yang diberikan oleh kantor tersebut telah mencapai sekurang kurangnya 20% dari syarat modal setelah disetorkan minimum bvagi pendirian bank baru.
e.     Memyetorkan jaminan kliring sebesar 50% rata- rata kewajiban 20 hari terakhir dikurangi 40% rata-rata tagihan harian 20 hari terakhir. Kewajiban ini hanya berlaku bagi kantor bank yng baru direhabilitasi. Jaminan kiring ini berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penyetoran. Kewajiban menyetor jaminan kliring ini tidak berlaku bagi peserta tidak langsung atau pesrta pndahan wilayah kliring.
 
 Waktu kliring
Pada umumnya, kliring antarbank membutuhkan waktu 1 atau 2 hari kerja. Akan tetapi, terdapat kemungkinan suatu transaksi kliring membutuhkan waktu lebih lama dari biasanya. Hal tersebut dapat terjadi karena berbagai hal seperti:
  1. Pihak bank (bisa bank pengirim atau juga bank penerima) gagal kliring sehingga proses kliring harus dilaksanakan keesokan harinya.
  2. Terjadi retur.
  3. Terjadi gangguan dalam sistem perbankan.
  4. Terjadi gangguan sistem telekomunikasi.
Jenis Kliring
1. Kliring umum : sarana perhitungan warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh BI (Bank Indoensia)
2. Kliring lokal : sarana perhitungan warkat antar bank yang berada dalam satu wilayah kliring.  
3. Kliring antar cabang / Interbranch clearing : sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota 

Jenis-jenis cek ada beberapa macam, yaitu:
  • Cek atas unjuk: cek yang tidak tercantum nama orang yang akan menguangkan, tetapi bank akan membayar kepada siapa saja yang datang untuk menguangkan cek tersebut.
  • Cek atas nama: cek yang mencantumkan nama orang yang akan menerima pembayaran dari bank.
  • Cek atas nama atau pembawa: bank akan memperlakukan cek semacam ini sebagai cek atas unjuk, kecuali apabila disebutkan pembawa dicoret, maka berlaku cek atas nama.
  • Cek mundur (postdated cheque): cek yang pembayarannya dilakukan pada tanggal yang tercantum mundur dari saat cek itu dibuat, misalnya Tn. Afdan pada tanggal 5 Januari 2014 memberikan cek kepada Tn. Fajar yang diberi tanggal 20 Januari 2014 dan itupun jika saldo dalam rekening Tn. Afdan memadai.
  • Cek kosong: cek kosong adalah cek yang dananya sudah tidak ada lagi atau tidak cukup dalam rekening orang yang bersangkutan di bank.
  • Cek silang (crossed cheque): Umumnya dipojok sebelah kiri atas atau sebelah kanan cek diberi dua garis sejajar. Kegunaan cek silang hanyalah untuk disetorkan ke dalam rekening saja. Cek silang tidak dapat diuangkan dan dimaksudkan sebagai lembaran cek yang telah diisi dan sah untuk dipergunakan sebagai alat pembayaran
 diambil dari : 
http://sucilestarisumanta.blogspot.com/
            http://mnurisya.blogspot.com/2011/10/pengertian-kliring_26.html

Peranan Perbankan Dalam Perdagangan Luar Negeri


PERANAN PERBANKAN DALAM PERDAGANGAN LUAR NEGERI


BAB I
Pendahuluan


Seperti diketahui banyak orang, “bank” dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan giro, tabungan dan deposito. Selain itu bank juga dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya. Juga dikenal sebagai tempat untuk menukar uang, memindah uang atau menerima segala macam bentuk pembayaran dan setoran seperti pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah dan pembayaran lainnya.
“Bank” adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan meyalurkannya pada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan kehiduapan rakyat banyak, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 Nopember 1998.
Berbicara mengenai Bank pastilah tidak terlepas dari masalah keuangan. Aktivitas perbankan yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat luas yang dikenal dengan istilah di dunia perbankan adalah kegiatan (Funding). Pengertian menghimpun dana maksudnya adalah mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas.
Pembelian dana dari masyarakat ini diakukan oleh Bank dengan cara memasang berbagai strategi agar masyarakat mau menanamkan dananya dalam bentuk simpanan. Jenis simpanan yang dipilih oleh masyarakat adalah seperti giro, tabungan, deposito berjangka dan sertifikat deposito. Oleh karena itu pihak perbankan harus memberikan berbagai rangsangan dan kepercayaan sehingga masyarakat berniat untuk menanamkan dananya.
Besarnya bunga kredit sangat dipengaruhi oleh besarnya bunga simpanan. Semakin besar atau mahal bunga simpanan, maka semakin besar pula bunga pinjamanan dan demikian pula sebaliknya. Disamping bunnga simpanan, pengaruh besar kecilnya bunga pinjaman juga dipengaruhi oleh keuntungan yang diambil, biaya operasi yang dikeluarkan, cadangan resiko kredit macet, pajak serta pengaruh lainnya. Jadi dapat disimpulkan bahwa kegiatan menghimpun dana (Funding) dan menyalurkan uang (Lending) ini merupakan kegiatan utama perbankan
Dalam pertumbuhan ekonomi sebenarnya, sejauhmana peranan bank dalam membantu usaha para nasabah yang memerlukan dana, baik dana Investasi maupun dana untuk modal kerja diharapkan adanya peningkatan pembangunan di berbagai sektor.
Bagi pemerintah sendiri dengan menyebarnya pemberian kredit akan menambah penerimaan pajak dari keuntungan dari para nasabah dan bank dan adanya kesempatan kerja jika kredit digunakan sebagai pembangunan usaha baru atau perluasan usaha sehingga dapat menyedot tenaga kerja baru.
Meningkatnya jumlah barang dan jasa jelaslah bahwa sebagian besar kredit yang disalurkan akan dapat meningkatkan jumlah barang yang beredar di masyarakat.
Akan menambah deviasa negara terutama untuk produk-produk yang sebelumnya diimpor dan apabila sudah dapat diproduksi di dalam negeri dengan fasilitas kredit, yang jelas akan menghemat devisa negara.
Yang menjadikan permasalahan saat ini adalah apakah seluruh bank-bank swasta yang ada di Indonesia dapat dikatakan sehat dan para nasabah untuk mendapatkan dana dapat memenuhi syarat-syarat yang berlaku di dunia perbankan.
Bank-bank swasta di Indonesia tidaklah seluruhnya dapat dikatakan sehat. Adanya ijin pendirian bank umum, biasanya akan diberikan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 10 tahun 1998, persyaratan pendirian sebuah bank adalah :
•    Susunan organisasi dan kepengurusan.
•    Permodalan.
•    Kepemilikan.
•    Keahlian di bidang perbankan.
•    Kebijakan rencana kerja.
Setelah sebuah bank terbentuk apakah bank tersebut dalam kondisi yang sehat sehingga Bank Indonesia sebagai pengawas dan pembina bank-bank dapat memberikan arahan atau petunjuk bagaimana bank tersebut harus dijalankan bahkan dihentikan kegiatan operasinya.
BAB II
Pembahasan

Pengertian bank
Bank adalah sebuah tempat di mana uang disimpan dan dipinjamkan. Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat banyak. Dari pengertian di atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.
Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi keuangan yang menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman.
Kata bank berasal dari bahasa Italia banca atau uang. Biasanya bank menghasilkan untung dari biaya transaksi atas jasa yang diberikan dan bunga dari pinjaman.
Situs lain mengatakan, Masyarakat pada umumnya telah mengetahui bahwa bank itu adalah tempat menabung, menyimpan uang ataupun meminjam uang bagi masyarakat yang membutuhkan. Berikut akan disampaikan dua definisi bank, sebagai berikut:
a) Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, tentang Perbankan menyatakan: Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
b) Menurut Prof. G.M. Verryn Stuart mendefinisikan: Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dariorang lain maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral.
c) Somary berpendapat bahwa bank adalah suatu badan yang berfungsi sebagai pengambil dan pemberi kredit, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa bank merupakan tempat penyimpanan uang, pemberi atau penyalur kredit dan juga perantara dalam lalu lintas pembayaran.
Peran Bank dalam Perdagangan Internasional
Perdagangan Internasional terjadi karena adanya suatu kebutuhan oleh suatu bangsa akan suatu barang dan atau jasa yang di produksi dari bangsa lain. Tukar-menukar barang ini menjadi lebih mudah karena adanya transportasi dan komunikasi yang semakin baik untuk mendapatkan manfaat dari adanya transaksi Internasional.
Dari segi perbankan, transaksi Internasional dapat terjadi apabila terdapat hubungan koresponden antara bank di dalam negeri dengan bank di luar negri dan adanya rekening pada bank di luar negri. Bila bank dalam negri mempunyai rekening di luar negri, maka rekening tersebut disebut Rekening Nostro. Dan apabila bank luar negri mempunyai rekening di dalam negri, maka rekening tersebut disebut Rekening Vostro. Biasanya bank dalam negri akan membuka rekening Nostro pada suatu negara yang nilai mata uangnya kuat dan mata uang tersebut termasuk mata uang yang diperjual belikan di dalam negri. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya resiko foreign exchange. dan bank luar negri akan membuka rekening vostro dalam nilai rupiah.
Peranan bank dalam perdagangan Internasional adalah:
a) sebagai penjamin pembayaran (bank akan menjamin kepada eksportir untuk melakukan pembayaran apabila eksportir dapat melengkapi dokumen sesuai dengan persyaratan L/C)
b) penghubung antara eksportir dan importir (bank akan menjembatani kepentingan eksportir dan importir, sebab syarat2 yang tercantum dalam L/C adalah pencerminan dari sales kontrak antara penjual dan pembeli.
c) sumber informasi bagi importir dan eksportir (bagi improtir dan eksportir dapat mencari informasi tentang ekspor impor pada bank yang ada di negaranya).
d) sebagai financier (sebagai pihak yang akan membiayai perdagangan antara importir dan eksportir).

Kesepakatan antara eksportir dan importir, dituangkan dalam Sales Kontrak. Sales kontrak ini terdiri dari:
a) Terms of Goods (jenis barang, tipe barang, spesifikasi barang, keaslian barang, asal barang, jumlah dan kualitas barang, dan harga barang)
b) Terms of Delivery (port of loading dan port destination, partial shipment diperbolehkan atau tidak, transhipment diperbolehkan atau tidak)
c) Terms of Payment (advance payment, open account, collection, consignment, barter, red clause, sight L/C, dan usance L/C)
d) Terms of Document (dokumen finansial=> draft, wessel dan dokumen komersial=>invoice, transport dokumen, certificate of insurance, certificate of origin,packing list, weight list )
 
Credit line merupakan batas maksimum nilai transaksi yang diberikan oleh suatu bank terhadap bank korespondennya, dengan pertimbangan:
a) kinerja bank koresponden tersebut
b) rangking dan rating bank koresponden tersebut secara internasional
c) country risk dari bank koresponden tersebut
d) volume dan prospek bisnis yang dilakukan dengan bank koresponden tersebut berdasar azas resiprositas.
e) credit line yang ditetapkan terhadap bank koresponden terbagi atas:
f) commercial line,
g) money market line
h) foreign exchange line


4. Cara Pembayaran Perdagangan Internasional
Perdagangan internasional memiliki karakter khusus yang lebih rumit jika dibandingkan dengan perdagangan di dalam negeri karena menyangkut Negara, jarak, bahasa, mata uang dan ketentuan yang berbeda antar Negara sehingga diperlukan suatu instrument yang dapat melindungi kepentingan masing-masing pihak yang terlibat, yaitu penjual atau seller dan pembeli atau buyer. Sampai saat ini LC masih dianggap sebagai instrument pembayaran yang paling disukai untuk mengakomodir kepentingan buyer dan seller. L/C terutama digunakan oleh para pelaku perdagangan internasional yang belum saling mengenal sehingga belum terbangun kepercayaan diantara keduanya atau digunakan untuk transaksi perdagangan dengan nilai yang relatip besar dan membutuhkan pembiayaan dari perbankan.

Macam-Macam Cara Pembayaran Perdagangan Internasional.
a. Advance Payment
Advance payment atau pembayaran dimuka adalah pembayaran yang dilakukan oleh buyer kepada seller sebelum barang di kapalkan. Cara pembayaran seperti ini biasa terjadi dalam pasar yang dikuasai oleh seller (seller’s market). Kelemahanya adalah kemungkinan barang tidak dikirim oleh seller, kualitas barang dan terms and conditions pengiriman tidak sesuai dengan perjanjian atau bahkan barang terlambat dikirim oleh seller. Peran bank dalam cara pembayaran ini adalah dalam hal penyediaan jasa transfer luar negeri.

b. Open Account
Open account atau perhitungan kemudian merupakan kebalikan dari advance payment yaitu buyer melaksanakan pembayaran dikemudian hari pada waktu yang telah disepakati. Cara pembayaran ini biasanya dilakukan dalam kondisi pembeli mempunyai posisi tawar yang tinggi (buyer’s market). Kelemahannya kemungkinan tidak terjadi pembayaran atau mengkin terlambat/melampaui batas waktu yang telah disepakati dalam perjanjian, pembayaran dicicil maupun jumlah pembayaran tidak sesuai perjanjian.
Sama dengan advance payment, peran bank dalam cara pembayaran ini hanya terbatas pada penyediaan jasa transfer luar negeri.

c. Consignment
Consignment atau konsinyasi adalah suatu cara pengiriman barang oleh seller yang belum terjual, jadi hanya dititipkan kepada suatu pihak untuk dijual sementara itu hak atas barang masih berada di pihak seller. Pembayaran baru dilakukan oleh pihak yang dititipi jika barang telah terjual dan dibeli oleh final buyer. Kelemahannya adalah tidak jelas kapan penjual akan menerima pembayarannya. Peranan bank dalam cara pembayaran ini juga hanya sebatas pada penyediaan jasa transfer luar negeri.

d. Draft Collection
Draft Collection adalah cara pembayaran melalui bank dengan cara pengiriman dokumen oleh seller kepada buyer dengan menggunakan jasa bank untuk menagih pembayaran. Dalam hal ini seller dapat meminta kepada banknya untuk menyerahkan dokumen kepada buyer atas dasar :

Documents against Payment (D/P) :
Dokumen disertai draft dikirim kepada buyer dan pada saat buyer menerima dokumen tersebut harus melakukan pembayaran terlebih dahulu.

Documents against Acceptance (D/A) :
Dokumen disertai draft dikirim kepada buyer namun pada saat buyer menerima dokumen tersebut ia cukup melakukan akseptasi (acceptance), sedangkan pembayaran dilaksanakan pada saat jatuh tempo.

Kelemahan cara pembayaran ini adalah kurang pastinya pembayaran dan potensi kerugian bagi seller jika buyer ternyata tidak mau menebus dokumen. Peranan bank dalam cara pembayaran ini adalah penyediaan jasa collection atau penagihan dokumen ekspor.

e. Letter of Credit
Secara umum, Letter of Credit atau Banker’s L/C dapat diartikan sebagai janji tertulis yang diterbitkan oleh sebuah bank (issuing bank) atas dasar permohonan applicant (importir) untuk membayar atau mengaksep atau mengambil alih draft apabila dokumen yang diserahkan oleh beneficiary (eksportir) sesuai dengan syarat dan kondisi janji tertulis yang diterbitkan oleh issuing bank.

Keuntungan menggunakan L/C bagi eksportir :
Dengan adanya unsur janji atau jaminan dari issuing bank maka eksportir dalam transaksi L/C dimungkinkan untuk memperoleh kemudahan dalam hal pembiayaan baik pembiayaan pra-pengapalan maupun pasca-pengapalan.
Dalam hal eksportir menerima irrevocable L/C ia tidak perlu cemas karena L/C tidak dapat diubah atau dibatalkan secara sepihak tanpa persetujuannya.

Keuntungan menggunakan L/C bagi importir :
Importir lebih yakin karena banknya baru akan melaksanakan pembayaran setelah menerima dokumen asli pengapalan yang sesuai dengan persyaratan L/C dan pengiriman barang juga telah sesuai dengan jenis dan jumlah yang diminta oleh oleh importir.
Importir dapat menentukan jadwal pengiriman barang sehingga dapat lebih baik merencakan proses produksinya.

Kelemahan transaksi L/C bagi eksportir :
Jika dokumen ekspornya tidak sesuai dengan persyaratan L/C (discrepant document), meskipun barang sudah dikirim dan sesuai dengan pesanan importir, eksportir berpotensi tidak mendapatkan pembayaran dari bank atau setidak-tidaknya akan terjadi kelambatan pembayaran hasil ekspornya oleh bank.

Kelemahan transaksi L/C bagi importir :
Jika L/C yang dibuka oleh banknya kurang sesuai dengan keinginannya maka importir tidak serta merta dapat mengubah L/C tersebut karena harus mendapat persetujuan dari para pihak yang terlibat, yaitu eksportir dan bank.
Peranan bank dalam cara pembayaran dengan menggunakan L/C adalah berkaitan dengan pemberian jaminan pembayaran oleh issuing bank dan pemberian fasilitas negosiasi/pembayaran wesel ekspor oleh oleh negotiating bank atau banknya eksportir.

BAB III
Penutup
Bank merupakan institusi keuangan yang paling penting dalam perdagangan internasional. Perdagangan Internasional terjadi karena adanya suatu kebutuhan oleh suatu bangsa akan suatu barang dan atau jasa yang di produksi dari bangsa lain. Transaksi Internasional dapat terjadi apabila terdapat hubungan koresponden antara bank di dalam negeri dengan bank di luar negri dan adanya rekening pada bank di luar negri. Perdagangan internasional memiliki karakter khusus yang lebih rumit jika dibandingkan dengan perdagangan di dalam negeri karena menyangkut Negara, jarak, bahasa, mata uang dan ketentuan yang berbeda antar Negara.
Tetapi perlu di ingat, pembayaran internasional yang telah dibicarakan panjang lebar diatas selain memiliki kelebihan juga memiliki kekurangan, esensi dari uraian diatas adalah bagaimana agar transaksi internasional yang rumit menjadi mudah, cepat dan efisien dan tidak merugikan salah satu pihak. Pun kesejahteraan masyarakat dalam masing-masing Negara pendapatannya menjadi meningkat.
  diambil dari :
http://sucilestarisumanta.blogspot.com/
https://h3r1y4d1.wordpress.com/2012/04/05/peranan-perbankan-dan-perekonomian-indonesia/
http://penabanten.blogspot.com/2011/05/peran-dan-fungsi-bank-dalam-perdagangan.html

Jumat, 01 Mei 2015

Data Informasi


Langkah-langkah pengajuan :
  • datang ke bank yang dituju, disini saya mengamati bank BCA
  • isi formulir yang meliputi : data pribadi, data pekerjaan, data istri/suami, data keuangan, informasi kartu kredit, serta data pinjaman 
Syarat pengajuan :
  • KTP Customer
  • KTP Istri/ Suami
  • Surat persetujuan istri/suami
  • Kartu Keluarga
  • Akte Nikah
  • Pajak Bumi Bangunan atau Buku Rekening Listrik
  • NPWP
  • Tabungan 3 bulan terakhir
  • SIUP
  • TDP
  • Akte pendirian atau perubahannya
  • Akte pengesahan menkeh
  • Keterangan domisili
  • Laporan Keuangan 2 tahun terakhir
  • KTP pengurus lengkap
  • Ijin Praktek
  • Slip gaji 1 bulan terakhir atau surat keterangan penghasilan
Lama pemrosesan :
Tanpa menunggu lama proses persetujuan dapat diselesaikan dalam 1-2 hari sejak persyaratan dokumen dilengkapi

Jumlah Platfon :
jumlah platfon disini tergantung dari jumlah OTR
OTR = 264.000.000
Tenor = 3
Bunga Flat = 4.69%
Ass All Risk = 0.000% Disc 0% 5.1300%
Uang Muka = 30.00%
Tenor (Bulan) = 36
Uang Muka = 79.200.000
Platfon = 184.900.000

Siapa yang berhak :
Orang yang berjhak mendapat kredit tersebut ialah orang yang memenuhi langkah serta syarat yang diberitahukan


Ulifah Saty Merianty Herlina Siahaan
37112521
3DB06

Softskills- Pengaruh Penyaluran Kredit Mikro Terhadap UMKM




SOFTSKILLS



PENGARUH PENYALURAN KREDIT MICRO
TERHADAP PERKEMBANGAN  UMKM DI BIDANG INDUSTRI KREATIF






Disusun Oleh :
Ulifah Saty Merianty Herlina Siahaan
3DB06
37112521








UNIVERSITAS GUNADARMA
JURUSAN MANAJEMEN INFORMATIKA
FAKULTAS ILMU KOMPUTER
ATA 2014 / 2015
Indonesia telah mengalami krisis ekonomi yang menyebabkan jatuhnya perekonomian nasional. Banyak usaha-usaha skala besar pada berbagai sektor termasuk industri, perdagangan, dan jasa yang mengalami stagnasi bahkan sampai terhenti aktifitasnya pada tahun 1998. Namun, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat bertahan dan menjadi pemulih perekonomian di tengah keterpurukan akibat krisis moneter pada berbagai sektor ekonomi.
Kegiatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu bidang usaha yang dapat berkembang dan konsisten dalam perekonomian nasional. UMKM menjadi wadah yang baik bagi penciptaan lapangan pekerjaan yang produktif. UMKM merupakan usaha yang bersifat padat karya, tidak membutuhkan persyaratan tertentu seperti tingkat pendidikan, keahlian (keterampilan) pekerja, dan penggunaan modal usaha relatif sedikit serta teknologi yang digunakan cenderung sederhana. UMKM masih memegang peranan penting dalam perbaikan perekonomian Indonesia, baik ditinjau dari segi jumlah usaha, segi penciptaan lapangan kerja, maupun dari segi pertumbuhan ekonomi nasional yang diukur dengan Produk Domestik Bruto.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mempunyai peranan strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. UMKM berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Selain itu, UMKM juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Keberadaan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah bukan hanya dianggap sebagai tempat penampungan sementara bagi para pekerja yang belum masuk ke sektor formal, tetapi juga sebagai motor pertumbuhan aktivitas ekonomi. Hal ini dikarenakan jumlah penyerapan tenaga kerjanya yang demikian besar. Mengingat pengalaman yang telah dihadapi oleh Indonesia selama krisis ekonomi, kiranya tidak berlebihan apabila pengembangan sektor swasta difokuskan pada UMKM.
Kementerian Koperasi dan UMKM (2012) menyebutkan usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berkembang saat ini terbagi menjadi beberapa kategori yaitu pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan, listrik, gas, air bersih, perdagangan, hotel, restoran, jasa-jasa swasta, dan industri pengolahan yang salah satunya mencakup industri kreatif. Sektor industri kreatif diyakini mampu bertahan ketika berbagai sektor lain dilanda krisis keuangan global. Pemerintah mulai melirik industri kreatif sebagai alternatif roda penggerak ekonomi yang akan terus berputar. Industri kreatif meliputi 14 subsektor, yaitu periklanan, arsitektur, pasar barang seni, kerajinan, desain, busana, video, film, dan fotografi, permainan interaktif, musik, seni pertunjukan, penerbitan dan percetakan, layanan komputer dan peranti lunak, televisi dan radio, serta riset dan pengembangannya.
Departemen Perdagangan (2008) menyebutkan industri kreatif adalah bagian tak terpisahkan dari ekonomi kreatif. Ekonomi kreatif dapat dikatakan sebagai sistem transaksi penawaran dan permintaan yang bersumber pada kegiatan ekonomi yang digerakkan oleh sektor industri yang disebut industri kreatif. Pemerintah menyadari bahwa ekonomi kreatif yang berfokus pada penciptaan barang dan jasa dengan mengandalkan keahlian, bakat, dan kreativitas sebagai kekayaan intelektual adalah harapan bagi ekonomi Indonesia untuk bangkit, bersaing, dan meraih keunggulan dalam ekonomi global. Pengembangan ekonomi kreatif Indonesia merupakan wujud optimisme serta luapan aspirasi untuk mendukung mewujudkan visi Indonesia yaitu menjadi negara yang maju. Pemerintah Indonesia pun mulai melihat bahwa berbagai subsektor dalam industri kreatif berpotensi untuk dikembangkan karena bangsa Indonesia mempunyai sumber daya insani kreatif dan warisan budaya yang kaya. Selain itu, industri kreatif juga dapat memberikan kontribusi di beberapa aspek kehidupan.
Industri kreatif perlu dikembangkan di Indonesia karena memiliki peranan penting dalam pengembangan ekonomi negara dan daerah (Departemen Perdagangan, 2008). Pertama, sektor industri kreatif memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan seperti peningkatan lapangan pekerjaan, peningkatan ekspor, dan sumbangannya terhadap PDB. Kedua, menciptakan Iklim bisnis positif yang berdampak pada sektor lain. Ketiga, membangun citra dan identitas bangsa seperti turisme, ikon Nasional, membangun budaya, warisan budaya, dan nilai lokal. Keempat, berbasis kepada Sumber Daya yang terbarukan seperti ilmu pengetahuan dan peningkatan kreatifitas. Kelima, menciptakan inovasi dan kreativitas yang merupakan keunggulan kompetitif suatu bangsa. Terakhir, dapat memberikan dampak sosial yang positif seperti peningkatan kualitas hidup dan toleransi sosial. Kota Semarang yang merupakan ibukota provinsi Jawa Tengah memiliki warisan budaya lokal yang berpotensi bagus untuk dikembangkan. Namun, pihak akademisi UMKM mengaku Kota Semarang sendiri masih belum memiliki ciri khas lokal yang terbentuk melalui produk-produk UMKM kreatif mereka. Hal ini mengakibatkan Kota Semarang mengalami ketertinggalan dengan kota lain di Jawa Tengah seperti Solo, Pekalongan, maupun Jepara dalam koridor apresiasi terhadap kearifan budaya lokal. Daerah-daerah tersebut telah mengakomodir dan menunjang sisi unik produk lokalnya, sehingga masyarakat umum mengenal produk yang berfrase dengan asal daerah mereka, seperti Batik Solo, Batik Pekalongan, dan Ukiran Jepara.
Pemerintah dinas Koperasi dan UMKM menyebutkan UMKM yang bergerak di bidang ekonomi kreatif atau biasa disebut industri kreatif di Kota Semarang cukup banyak. Kota Semarang telah memiliki beberapa dokumen dan profil industri menurut cabang industri yang ada, sayangnya hingga saat ini Kota Semarang belum mengelompokkan industri berdasarkan pada kelompok sektor industri kreatif sehingga jumlahnya belum dapat terdefinisikan secara jelas. Pengembangan potensi industri kreatif ke depannya akan tetap menjadi sebuah alternatif penting dalam meningkatkan kontribusi di bidang ekonomi dan bisnis,
meningkatkan kualitas hidup masyarakat, pembentukan citra, alat komunikasi, menumbuhkan inovasi dan kreativitas, dan penguatan identitas suatu daerah. Permasalahan UMKM berbasis ekonomi kreatif pada umumnya terletak pada sumber daya manusia, modal, dan penguasaan teknologi modern. Gambaran kondisi iklim usaha UMKM berbasis ekonomi kreatif di Kota Semarang pada saat ini, dilihat dari peluang pemberdayaan dari waktu ke waktu, dari tempat ke tempat, dan dari sektor ke sektor belum mengindikasikan besarnya harapan pada kelompok usaha tersebut untuk mendukung tumbuhnya sistem perekonomian yang berkeadilan. Hal ini juga mengakibatkan UMKM kreatif belum mampu memberikan suatu corak khusus bagi Kota Semarang yang dikenal oleh masyarakat umum baik di dalam maupun luar daerah.
Dengan adanya permasalahan tersebut, maka pengembangan UMKM berbasis ekonomi kreatif perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah atau dinas terkait maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan pemerintah ke depan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UMKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan UMKM berbasis ekonomi kreatif karena seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, UMKM kreatif memiliki peranan yang penting dalam pengembangan ekonomi negara dan daerah.
UMKM berbasis ekonomi kreatif di Kota Semarang dipilih dalam penelitian ini karena dianggap mampu mengembangkan Sumber Daya Manusia dengan berbekal pada ilmu pengetahuan, kreatifitas, serta inovasi dan mampu mengembangkan lapangan pekerjaan. Pengembangan kreatifitas merupakan keunggulan kompetitif suatu bangsa serta dapat memberikan dampak sosial yang positif. UMKM kreatif juga diharapkan mampu mengangkat perekonomian Kota Semarang dan memberikan image positif tentang ciri khas budaya lokal di kota ini. Oleh karena itu, penulis mengambil judul “Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Berbasis Ekonomi Kreatif di Kota Semarang


Definisi UMKM

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki definisi yang berbeda pada setiap literatur menurut beberapa instansi atau lembaga bahkan undang-undang. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, UMKM didefinisikan sebagai berikut:
1.     Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

2.     Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
3.     Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung  dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Peranan dan Kontribusi UMKM di Indonesia

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia memiliki peranan penting dalam perekonomian nasional, terutama dalam kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Mengingat pentingnya peranan UMKM di bidang ekonomi, sosial dan politik, maka saat ini perkembangan UMKM diberi perhatian cukup besar di berbagai belahan dunia.

Peranan UMKM di Bidang Ekonomi

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mempunyai peranan yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, UMKM juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. UMKM diharapkan mampu memanfaatkan sumber daya nasional, termasuk pemanfaatan tenaga kerja yang sesuai dengan kepentingan rakyat dan mencapai pertumbuhan ekonomi yang maksimum. Rahmana (2009) menambahkan UMKM telah menunjukkan peranannya dalam penciptaan kesempatan kerja dan sebagai salah satu sumber penting bagi pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB). Usaha kecil juga memberikan kontribusi yang tinggi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia di sektor-sektor industri, perdagangan dan transportasi. Sektor ini mempunyai peranan cukup penting dalam penghasilan devisa negara melalui usaha pakaian jadi (garment), barang-barang kerajinan termasuk meubel dan pelayanan bagi turis.





Ekonomi Kreatif

Era ekonomi kreatif merupakan pergeseran dari era ekonomi pertanian, era industrialisasi, dan era informasi. Departemen perdagangan (2008) mendefinisikan ekonomi kreatif sebagai wujud dari upaya mencari pembangunan yang berkelanjutan melalui kreativitas, yang mana pembangunan berkelanjutan adalah suatu iklim perekonomian yang berdaya saing dan memiliki cadangan sumber daya yang terbarukan. Peran besar yang ditawarkan ekonomi kreatif adalah pemanfaatan cadangan sumber daya yang bukan hanya terbarukan, bahkan tak terbatas, yaitu ide, gagasan, bakat atau talenta, dan kreativitas.
Ekonomi kreatif terdiri dari kelompok luas profesional, terutama mereka yang berada di dalam industri kreatif yang memberikan sumbangan terhadap garis depan inovasi. Mereka seringkali mempunyai kemampuan berpikir menyebar dan mendapatkan pola yang menghasilkan gagasan baru. Claire (2009) menulis tentang bagaimana menumbuhkan ekonomi kreatif di Tacoma, USA dengan menggunakan sebuah eksperimen yang diberi nama “Tacoma Experiment”. Dalam eksperimen ini direkrut 30 orang dengan latar belakang profesi dari berbagai bidang, diantaranya adalah dari bidang bisnis, pemerintahan, pendidikan, pekerja seni, dan bidang non-profit untuk bekerja selama setahun. Proses proyek eksperimen ini lebih kepada bagaimana 30 orang tersebut saling menjaga komunikasi antara satu dengan lainnya sehingga tercipta hubungan yang baik antara masing-masing orang.
Inti dari penelitian tersebut adalah sharing atau saling bertukar ide dan informasi antar individu dapat meningkatkan nilai kreativitas seseoarang. Nilai kreatifitas seseorang diyakini akan meningkat dengan adanya komunikasi tersebut. Hal ini sesuai dengan tujuan penelitian tersebut yang ingin menunjukkan bagaimana sebuah kota dapat menyatukan orang-orang dari berbagai bidang profesi, pebisnis, pemerintah, serta sektor-sektor non profit dalam menciptakan ekonomi kreatif yang lebih kuat. Penelitian tersebut cukup memberikan gambaran mengenai pengembangan ekonomi kreatif.

Daftar Pustaka


 DANI DANUAR TRI U.

Rabu, 11 Maret 2015

Softskills - Skema mengenai siklus perputaran uang dalam suatu negara



Skema Mengenai Siklus Perputaran
Uang Dalam Suatu Negara

Skema terbagi menjadi beberapa bagian :
  •    Kegiatan Economi Dua Sektor
Kegiatan economi dua sector hanya melibatkan dua pelaku ekonomi, yaitu rumah tangga dan perusahaan.
Dalam corak kegiatan ekonomi subsistem penerima-penerima pendapatan, dalam hal ini rumah tangga, tidak menabung, dan para usaha tidak menanam modal. Dalam masyarakat seperti ini aliran pendapatannya adalah seperti yang tampak pada gambar dibawah ini :







  • Kegiatan Economi Tiga Sektor
dalam kegiatan ekonomi tiga sektor, pelaku-pelaku ekonomi yang terlibat selain dari rumah tangga dan perusahaan, diperlihatkan juga peranan dalam pemgaruh pemerintah atas kegiatan perekonomian







Nama : Ulifah saty Merianty Herlina Siahaan
Npm : 37112521
Kelas : 3DB06