KLIRING
Pengertian kliring
Kliring adalah suatu tata cara perhitungan hutang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya dengan maksud agar penyelesaiannya mudah dan aman serta untuk memperlancar pembayaran giral. Giral adalah simpanan dari pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau pemindahbukuan. Lalu lintas giral adalah proses kegiatan bayar membayar dengan warkat/nota kliring, yang dilakukan dengan cara saling memperhitungkan antar bank, baik atas beban maupun untuk keuntungan nasabah yang bersangkutan.
Proses kliring ketika seseorang
transfer antara bank
Kami
akan menjelaskan proses kliring ketika seseorang melakukan transfer antar bank,
yang mana biasanya proses ini memakan waktu yang tidak sebentar jika
menggunakan sistem kliring. Proses tersebut sebagai berikut:
- Nasabah mengisi form pengiriman dana dengan metode kliring pada bank dimana ia memiliki rekening misalnya bank A. Dalam form tersebut, dicantumkan pula bank lain yang dituju termasuk nomor rekening dan nama pemiliknya, misalnya bank B.
- Bank A kemudian memproses data administratif tersebut, mengurangi saldo rekening pengirim dan mengajukan permintaan kliring ke bank B pada Bank Indonesia sebagai bank sentral pengatur kliring.
- Bank Indonesia kemudian memproses data tersebut dan “memerintahkan” bank B menambahkan saldo kepada nomer rekening yang dituju.
- Saldo rekening nasabah yang dituju di bank B akan bertambah.
Proses kliring ketika seseorang
mencairkan cek
Kliring
terjadi ketika seseorang mencairkan cek dari bank lain, baik dalam maupun luar
negeri. Prosesnya adalah sebagai berikut:
- Nasabah membawa cek dan mengisi formulir pencairan cek di Bank A, sedangkan cek diterbitkan Bank B.
- Bank akan memproses dan melakukan kliring terhadap cek tersebut. Cek dan bukti administratif lainnya akan diajukan ke Bank Indonesia.
- Bank Indonesia akan memeriksa dokumen dan meneruskan kliring tersebut kepada bank penerbit cek (bank B).
- Bank penerbit cek memberikan persetujuan dan validasi bahwa cek tersebut sah dan dananya ada.
- Bank Indonesia akan meneruskan hal diatas kepada bank A yang dapat segera mencairkan dana nasabah dalam bentuk tunai atau saldo rekening sesuai keinginan nasabah
Bank Peserta Kliring
Bank yang termaksu
peserta kliring adalah bank umum yang brada dalam wilayah kliring tertntu dan
tidak dihentikan kepesertaannya dalam kliring oleh Bani Indonesia sebuah bank
dapat ilarang untuk mengikuti kliring karna brbagai alasan. Pada dasarnya
alasan tersebut berkenaan dengan pelanggaran – pelanggaran trhadap bank
Indonesia atau ketidak mampuannya untuk menyelesaikannya kewajiban giral.
Syarat – syarat yang
harus dipenuhi oleh suatu bank umum agar dapat menjadi peserta kliring yaitu:
a.
Suatu kantor Bank umum diwajibkan
ikut serta dalam kliring setelah mendapat persetujuan Bank Indonesia
b.
Mempunyai ijin usaha yang sah
c.
Keadaan administrasi dan keuangan
memunginkan bank itu untuk memenuhi kewajibannya dalam kliring
d.
Simpanan masyarakat dalam bentuk
giro dan klonggaran tarik kredit yang diberikan oleh kantor tersebut telah
mencapai sekurang kurangnya 20% dari syarat modal setelah disetorkan minimum
bvagi pendirian bank baru.
e. Memyetorkan jaminan kliring sebesar
50% rata- rata kewajiban 20 hari terakhir dikurangi 40% rata-rata tagihan
harian 20 hari terakhir. Kewajiban ini hanya berlaku bagi kantor bank yng baru
direhabilitasi. Jaminan kiring ini berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung
sejak tanggal penyetoran. Kewajiban menyetor jaminan kliring ini tidak berlaku
bagi peserta tidak langsung atau pesrta pndahan wilayah kliring.
Waktu kliring
Pada umumnya, kliring antarbank membutuhkan waktu 1 atau 2 hari
kerja. Akan tetapi, terdapat kemungkinan suatu transaksi kliring
membutuhkan waktu lebih lama dari biasanya. Hal tersebut dapat terjadi
karena berbagai hal seperti:- Pihak bank (bisa bank pengirim atau juga bank penerima) gagal kliring sehingga proses kliring harus dilaksanakan keesokan harinya.
- Terjadi retur.
- Terjadi gangguan dalam sistem perbankan.
- Terjadi gangguan sistem telekomunikasi.
Jenis Kliring
1. Kliring
umum : sarana perhitungan warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh BI
(Bank Indoensia)
2. Kliring
lokal : sarana perhitungan warkat antar bank yang berada dalam satu wilayah
kliring.
3. Kliring antar cabang / Interbranch clearing : sarana
perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada
dalam satu wilayah kota
Jenis-jenis cek ada beberapa macam, yaitu:
- Cek atas unjuk: cek yang tidak tercantum nama orang yang akan menguangkan, tetapi bank akan membayar kepada siapa saja yang datang untuk menguangkan cek tersebut.
- Cek atas nama: cek yang mencantumkan nama orang yang akan menerima pembayaran dari bank.
- Cek atas nama atau pembawa: bank akan memperlakukan cek semacam ini sebagai cek atas unjuk, kecuali apabila disebutkan pembawa dicoret, maka berlaku cek atas nama.
- Cek mundur (postdated cheque): cek yang pembayarannya dilakukan pada tanggal yang tercantum mundur dari saat cek itu dibuat, misalnya Tn. Afdan pada tanggal 5 Januari 2014 memberikan cek kepada Tn. Fajar yang diberi tanggal 20 Januari 2014 dan itupun jika saldo dalam rekening Tn. Afdan memadai.
- Cek kosong: cek kosong adalah cek yang dananya sudah tidak ada lagi atau tidak cukup dalam rekening orang yang bersangkutan di bank.
- Cek silang (crossed cheque): Umumnya dipojok sebelah kiri atas atau sebelah kanan cek diberi dua garis sejajar. Kegunaan cek silang hanyalah untuk disetorkan ke dalam rekening saja. Cek silang tidak dapat diuangkan dan dimaksudkan sebagai lembaran cek yang telah diisi dan sah untuk dipergunakan sebagai alat pembayaran
diambil dari :
http://sucilestarisumanta.blogspot.com/
http://mnurisya.blogspot.com/2011/10/pengertian-kliring_26.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar