Selasa, 02 Juni 2015

Kliring

KLIRING


Pengertian kliring
 Kliring adalah suatu tata cara perhitungan hutang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya dengan maksud agar penyelesaiannya mudah dan aman serta untuk memperlancar pembayaran giral. Giral adalah simpanan dari pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau pemindahbukuan. Lalu lintas giral adalah proses kegiatan bayar membayar dengan warkat/nota kliring, yang dilakukan dengan cara saling memperhitungkan antar bank, baik atas beban maupun untuk keuntungan nasabah yang bersangkutan.

Proses kliring ketika seseorang transfer antara bank
Kami akan menjelaskan proses kliring ketika seseorang melakukan transfer antar bank, yang mana biasanya proses ini memakan waktu yang tidak sebentar jika menggunakan sistem kliring. Proses tersebut sebagai berikut:
  1. Nasabah mengisi form pengiriman dana dengan metode kliring pada bank dimana ia memiliki rekening misalnya bank A. Dalam form tersebut, dicantumkan pula bank lain yang dituju termasuk nomor rekening dan nama pemiliknya, misalnya bank B.
  2. Bank A kemudian memproses data administratif tersebut, mengurangi saldo rekening pengirim dan mengajukan permintaan kliring ke bank B pada Bank Indonesia sebagai bank sentral pengatur kliring.
  3. Bank Indonesia kemudian memproses data tersebut dan “memerintahkan” bank B menambahkan saldo kepada nomer rekening yang dituju.
  4. Saldo rekening nasabah yang dituju di bank B akan bertambah.
Proses kliring ketika seseorang mencairkan cek
Kliring terjadi ketika seseorang mencairkan cek dari bank lain, baik dalam maupun luar negeri. Prosesnya adalah sebagai berikut:
  1. Nasabah membawa cek dan mengisi formulir pencairan cek di Bank A, sedangkan cek diterbitkan Bank B.
  2. Bank akan memproses dan melakukan kliring terhadap cek tersebut. Cek dan bukti administratif lainnya akan diajukan ke Bank Indonesia.
  3. Bank Indonesia akan memeriksa dokumen dan meneruskan kliring tersebut kepada bank penerbit cek (bank B).
  4. Bank penerbit cek memberikan persetujuan dan validasi bahwa cek tersebut sah dan dananya ada.
  5. Bank Indonesia akan meneruskan hal diatas kepada bank A yang dapat segera mencairkan dana nasabah dalam bentuk tunai atau saldo rekening sesuai keinginan nasabah

Bank Peserta Kliring
Bank yang termaksu peserta kliring adalah bank umum yang brada dalam wilayah kliring tertntu dan tidak dihentikan kepesertaannya dalam kliring oleh Bani Indonesia sebuah bank dapat ilarang untuk mengikuti kliring karna brbagai alasan. Pada dasarnya alasan tersebut berkenaan dengan pelanggaran – pelanggaran trhadap bank Indonesia atau ketidak mampuannya untuk menyelesaikannya kewajiban giral.
Syarat – syarat yang harus dipenuhi oleh suatu bank umum agar dapat menjadi peserta kliring yaitu:
a.       Suatu kantor Bank umum diwajibkan ikut serta dalam kliring setelah mendapat persetujuan Bank Indonesia
b.      Mempunyai ijin usaha yang sah
c.       Keadaan administrasi dan keuangan memunginkan bank itu untuk memenuhi kewajibannya dalam kliring
d.      Simpanan masyarakat dalam bentuk giro dan klonggaran tarik kredit yang diberikan oleh kantor tersebut telah mencapai sekurang kurangnya 20% dari syarat modal setelah disetorkan minimum bvagi pendirian bank baru.
e.     Memyetorkan jaminan kliring sebesar 50% rata- rata kewajiban 20 hari terakhir dikurangi 40% rata-rata tagihan harian 20 hari terakhir. Kewajiban ini hanya berlaku bagi kantor bank yng baru direhabilitasi. Jaminan kiring ini berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penyetoran. Kewajiban menyetor jaminan kliring ini tidak berlaku bagi peserta tidak langsung atau pesrta pndahan wilayah kliring.
 
 Waktu kliring
Pada umumnya, kliring antarbank membutuhkan waktu 1 atau 2 hari kerja. Akan tetapi, terdapat kemungkinan suatu transaksi kliring membutuhkan waktu lebih lama dari biasanya. Hal tersebut dapat terjadi karena berbagai hal seperti:
  1. Pihak bank (bisa bank pengirim atau juga bank penerima) gagal kliring sehingga proses kliring harus dilaksanakan keesokan harinya.
  2. Terjadi retur.
  3. Terjadi gangguan dalam sistem perbankan.
  4. Terjadi gangguan sistem telekomunikasi.
Jenis Kliring
1. Kliring umum : sarana perhitungan warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh BI (Bank Indoensia)
2. Kliring lokal : sarana perhitungan warkat antar bank yang berada dalam satu wilayah kliring.  
3. Kliring antar cabang / Interbranch clearing : sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota 

Jenis-jenis cek ada beberapa macam, yaitu:
  • Cek atas unjuk: cek yang tidak tercantum nama orang yang akan menguangkan, tetapi bank akan membayar kepada siapa saja yang datang untuk menguangkan cek tersebut.
  • Cek atas nama: cek yang mencantumkan nama orang yang akan menerima pembayaran dari bank.
  • Cek atas nama atau pembawa: bank akan memperlakukan cek semacam ini sebagai cek atas unjuk, kecuali apabila disebutkan pembawa dicoret, maka berlaku cek atas nama.
  • Cek mundur (postdated cheque): cek yang pembayarannya dilakukan pada tanggal yang tercantum mundur dari saat cek itu dibuat, misalnya Tn. Afdan pada tanggal 5 Januari 2014 memberikan cek kepada Tn. Fajar yang diberi tanggal 20 Januari 2014 dan itupun jika saldo dalam rekening Tn. Afdan memadai.
  • Cek kosong: cek kosong adalah cek yang dananya sudah tidak ada lagi atau tidak cukup dalam rekening orang yang bersangkutan di bank.
  • Cek silang (crossed cheque): Umumnya dipojok sebelah kiri atas atau sebelah kanan cek diberi dua garis sejajar. Kegunaan cek silang hanyalah untuk disetorkan ke dalam rekening saja. Cek silang tidak dapat diuangkan dan dimaksudkan sebagai lembaran cek yang telah diisi dan sah untuk dipergunakan sebagai alat pembayaran
 diambil dari : 
http://sucilestarisumanta.blogspot.com/
            http://mnurisya.blogspot.com/2011/10/pengertian-kliring_26.html

Peranan Perbankan Dalam Perdagangan Luar Negeri


PERANAN PERBANKAN DALAM PERDAGANGAN LUAR NEGERI


BAB I
Pendahuluan


Seperti diketahui banyak orang, “bank” dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan giro, tabungan dan deposito. Selain itu bank juga dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya. Juga dikenal sebagai tempat untuk menukar uang, memindah uang atau menerima segala macam bentuk pembayaran dan setoran seperti pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah dan pembayaran lainnya.
“Bank” adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan meyalurkannya pada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan kehiduapan rakyat banyak, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 Nopember 1998.
Berbicara mengenai Bank pastilah tidak terlepas dari masalah keuangan. Aktivitas perbankan yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat luas yang dikenal dengan istilah di dunia perbankan adalah kegiatan (Funding). Pengertian menghimpun dana maksudnya adalah mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas.
Pembelian dana dari masyarakat ini diakukan oleh Bank dengan cara memasang berbagai strategi agar masyarakat mau menanamkan dananya dalam bentuk simpanan. Jenis simpanan yang dipilih oleh masyarakat adalah seperti giro, tabungan, deposito berjangka dan sertifikat deposito. Oleh karena itu pihak perbankan harus memberikan berbagai rangsangan dan kepercayaan sehingga masyarakat berniat untuk menanamkan dananya.
Besarnya bunga kredit sangat dipengaruhi oleh besarnya bunga simpanan. Semakin besar atau mahal bunga simpanan, maka semakin besar pula bunga pinjamanan dan demikian pula sebaliknya. Disamping bunnga simpanan, pengaruh besar kecilnya bunga pinjaman juga dipengaruhi oleh keuntungan yang diambil, biaya operasi yang dikeluarkan, cadangan resiko kredit macet, pajak serta pengaruh lainnya. Jadi dapat disimpulkan bahwa kegiatan menghimpun dana (Funding) dan menyalurkan uang (Lending) ini merupakan kegiatan utama perbankan
Dalam pertumbuhan ekonomi sebenarnya, sejauhmana peranan bank dalam membantu usaha para nasabah yang memerlukan dana, baik dana Investasi maupun dana untuk modal kerja diharapkan adanya peningkatan pembangunan di berbagai sektor.
Bagi pemerintah sendiri dengan menyebarnya pemberian kredit akan menambah penerimaan pajak dari keuntungan dari para nasabah dan bank dan adanya kesempatan kerja jika kredit digunakan sebagai pembangunan usaha baru atau perluasan usaha sehingga dapat menyedot tenaga kerja baru.
Meningkatnya jumlah barang dan jasa jelaslah bahwa sebagian besar kredit yang disalurkan akan dapat meningkatkan jumlah barang yang beredar di masyarakat.
Akan menambah deviasa negara terutama untuk produk-produk yang sebelumnya diimpor dan apabila sudah dapat diproduksi di dalam negeri dengan fasilitas kredit, yang jelas akan menghemat devisa negara.
Yang menjadikan permasalahan saat ini adalah apakah seluruh bank-bank swasta yang ada di Indonesia dapat dikatakan sehat dan para nasabah untuk mendapatkan dana dapat memenuhi syarat-syarat yang berlaku di dunia perbankan.
Bank-bank swasta di Indonesia tidaklah seluruhnya dapat dikatakan sehat. Adanya ijin pendirian bank umum, biasanya akan diberikan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 10 tahun 1998, persyaratan pendirian sebuah bank adalah :
•    Susunan organisasi dan kepengurusan.
•    Permodalan.
•    Kepemilikan.
•    Keahlian di bidang perbankan.
•    Kebijakan rencana kerja.
Setelah sebuah bank terbentuk apakah bank tersebut dalam kondisi yang sehat sehingga Bank Indonesia sebagai pengawas dan pembina bank-bank dapat memberikan arahan atau petunjuk bagaimana bank tersebut harus dijalankan bahkan dihentikan kegiatan operasinya.
BAB II
Pembahasan

Pengertian bank
Bank adalah sebuah tempat di mana uang disimpan dan dipinjamkan. Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat banyak. Dari pengertian di atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.
Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi keuangan yang menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman.
Kata bank berasal dari bahasa Italia banca atau uang. Biasanya bank menghasilkan untung dari biaya transaksi atas jasa yang diberikan dan bunga dari pinjaman.
Situs lain mengatakan, Masyarakat pada umumnya telah mengetahui bahwa bank itu adalah tempat menabung, menyimpan uang ataupun meminjam uang bagi masyarakat yang membutuhkan. Berikut akan disampaikan dua definisi bank, sebagai berikut:
a) Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, tentang Perbankan menyatakan: Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
b) Menurut Prof. G.M. Verryn Stuart mendefinisikan: Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dariorang lain maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral.
c) Somary berpendapat bahwa bank adalah suatu badan yang berfungsi sebagai pengambil dan pemberi kredit, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa bank merupakan tempat penyimpanan uang, pemberi atau penyalur kredit dan juga perantara dalam lalu lintas pembayaran.
Peran Bank dalam Perdagangan Internasional
Perdagangan Internasional terjadi karena adanya suatu kebutuhan oleh suatu bangsa akan suatu barang dan atau jasa yang di produksi dari bangsa lain. Tukar-menukar barang ini menjadi lebih mudah karena adanya transportasi dan komunikasi yang semakin baik untuk mendapatkan manfaat dari adanya transaksi Internasional.
Dari segi perbankan, transaksi Internasional dapat terjadi apabila terdapat hubungan koresponden antara bank di dalam negeri dengan bank di luar negri dan adanya rekening pada bank di luar negri. Bila bank dalam negri mempunyai rekening di luar negri, maka rekening tersebut disebut Rekening Nostro. Dan apabila bank luar negri mempunyai rekening di dalam negri, maka rekening tersebut disebut Rekening Vostro. Biasanya bank dalam negri akan membuka rekening Nostro pada suatu negara yang nilai mata uangnya kuat dan mata uang tersebut termasuk mata uang yang diperjual belikan di dalam negri. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya resiko foreign exchange. dan bank luar negri akan membuka rekening vostro dalam nilai rupiah.
Peranan bank dalam perdagangan Internasional adalah:
a) sebagai penjamin pembayaran (bank akan menjamin kepada eksportir untuk melakukan pembayaran apabila eksportir dapat melengkapi dokumen sesuai dengan persyaratan L/C)
b) penghubung antara eksportir dan importir (bank akan menjembatani kepentingan eksportir dan importir, sebab syarat2 yang tercantum dalam L/C adalah pencerminan dari sales kontrak antara penjual dan pembeli.
c) sumber informasi bagi importir dan eksportir (bagi improtir dan eksportir dapat mencari informasi tentang ekspor impor pada bank yang ada di negaranya).
d) sebagai financier (sebagai pihak yang akan membiayai perdagangan antara importir dan eksportir).

Kesepakatan antara eksportir dan importir, dituangkan dalam Sales Kontrak. Sales kontrak ini terdiri dari:
a) Terms of Goods (jenis barang, tipe barang, spesifikasi barang, keaslian barang, asal barang, jumlah dan kualitas barang, dan harga barang)
b) Terms of Delivery (port of loading dan port destination, partial shipment diperbolehkan atau tidak, transhipment diperbolehkan atau tidak)
c) Terms of Payment (advance payment, open account, collection, consignment, barter, red clause, sight L/C, dan usance L/C)
d) Terms of Document (dokumen finansial=> draft, wessel dan dokumen komersial=>invoice, transport dokumen, certificate of insurance, certificate of origin,packing list, weight list )
 
Credit line merupakan batas maksimum nilai transaksi yang diberikan oleh suatu bank terhadap bank korespondennya, dengan pertimbangan:
a) kinerja bank koresponden tersebut
b) rangking dan rating bank koresponden tersebut secara internasional
c) country risk dari bank koresponden tersebut
d) volume dan prospek bisnis yang dilakukan dengan bank koresponden tersebut berdasar azas resiprositas.
e) credit line yang ditetapkan terhadap bank koresponden terbagi atas:
f) commercial line,
g) money market line
h) foreign exchange line


4. Cara Pembayaran Perdagangan Internasional
Perdagangan internasional memiliki karakter khusus yang lebih rumit jika dibandingkan dengan perdagangan di dalam negeri karena menyangkut Negara, jarak, bahasa, mata uang dan ketentuan yang berbeda antar Negara sehingga diperlukan suatu instrument yang dapat melindungi kepentingan masing-masing pihak yang terlibat, yaitu penjual atau seller dan pembeli atau buyer. Sampai saat ini LC masih dianggap sebagai instrument pembayaran yang paling disukai untuk mengakomodir kepentingan buyer dan seller. L/C terutama digunakan oleh para pelaku perdagangan internasional yang belum saling mengenal sehingga belum terbangun kepercayaan diantara keduanya atau digunakan untuk transaksi perdagangan dengan nilai yang relatip besar dan membutuhkan pembiayaan dari perbankan.

Macam-Macam Cara Pembayaran Perdagangan Internasional.
a. Advance Payment
Advance payment atau pembayaran dimuka adalah pembayaran yang dilakukan oleh buyer kepada seller sebelum barang di kapalkan. Cara pembayaran seperti ini biasa terjadi dalam pasar yang dikuasai oleh seller (seller’s market). Kelemahanya adalah kemungkinan barang tidak dikirim oleh seller, kualitas barang dan terms and conditions pengiriman tidak sesuai dengan perjanjian atau bahkan barang terlambat dikirim oleh seller. Peran bank dalam cara pembayaran ini adalah dalam hal penyediaan jasa transfer luar negeri.

b. Open Account
Open account atau perhitungan kemudian merupakan kebalikan dari advance payment yaitu buyer melaksanakan pembayaran dikemudian hari pada waktu yang telah disepakati. Cara pembayaran ini biasanya dilakukan dalam kondisi pembeli mempunyai posisi tawar yang tinggi (buyer’s market). Kelemahannya kemungkinan tidak terjadi pembayaran atau mengkin terlambat/melampaui batas waktu yang telah disepakati dalam perjanjian, pembayaran dicicil maupun jumlah pembayaran tidak sesuai perjanjian.
Sama dengan advance payment, peran bank dalam cara pembayaran ini hanya terbatas pada penyediaan jasa transfer luar negeri.

c. Consignment
Consignment atau konsinyasi adalah suatu cara pengiriman barang oleh seller yang belum terjual, jadi hanya dititipkan kepada suatu pihak untuk dijual sementara itu hak atas barang masih berada di pihak seller. Pembayaran baru dilakukan oleh pihak yang dititipi jika barang telah terjual dan dibeli oleh final buyer. Kelemahannya adalah tidak jelas kapan penjual akan menerima pembayarannya. Peranan bank dalam cara pembayaran ini juga hanya sebatas pada penyediaan jasa transfer luar negeri.

d. Draft Collection
Draft Collection adalah cara pembayaran melalui bank dengan cara pengiriman dokumen oleh seller kepada buyer dengan menggunakan jasa bank untuk menagih pembayaran. Dalam hal ini seller dapat meminta kepada banknya untuk menyerahkan dokumen kepada buyer atas dasar :

Documents against Payment (D/P) :
Dokumen disertai draft dikirim kepada buyer dan pada saat buyer menerima dokumen tersebut harus melakukan pembayaran terlebih dahulu.

Documents against Acceptance (D/A) :
Dokumen disertai draft dikirim kepada buyer namun pada saat buyer menerima dokumen tersebut ia cukup melakukan akseptasi (acceptance), sedangkan pembayaran dilaksanakan pada saat jatuh tempo.

Kelemahan cara pembayaran ini adalah kurang pastinya pembayaran dan potensi kerugian bagi seller jika buyer ternyata tidak mau menebus dokumen. Peranan bank dalam cara pembayaran ini adalah penyediaan jasa collection atau penagihan dokumen ekspor.

e. Letter of Credit
Secara umum, Letter of Credit atau Banker’s L/C dapat diartikan sebagai janji tertulis yang diterbitkan oleh sebuah bank (issuing bank) atas dasar permohonan applicant (importir) untuk membayar atau mengaksep atau mengambil alih draft apabila dokumen yang diserahkan oleh beneficiary (eksportir) sesuai dengan syarat dan kondisi janji tertulis yang diterbitkan oleh issuing bank.

Keuntungan menggunakan L/C bagi eksportir :
Dengan adanya unsur janji atau jaminan dari issuing bank maka eksportir dalam transaksi L/C dimungkinkan untuk memperoleh kemudahan dalam hal pembiayaan baik pembiayaan pra-pengapalan maupun pasca-pengapalan.
Dalam hal eksportir menerima irrevocable L/C ia tidak perlu cemas karena L/C tidak dapat diubah atau dibatalkan secara sepihak tanpa persetujuannya.

Keuntungan menggunakan L/C bagi importir :
Importir lebih yakin karena banknya baru akan melaksanakan pembayaran setelah menerima dokumen asli pengapalan yang sesuai dengan persyaratan L/C dan pengiriman barang juga telah sesuai dengan jenis dan jumlah yang diminta oleh oleh importir.
Importir dapat menentukan jadwal pengiriman barang sehingga dapat lebih baik merencakan proses produksinya.

Kelemahan transaksi L/C bagi eksportir :
Jika dokumen ekspornya tidak sesuai dengan persyaratan L/C (discrepant document), meskipun barang sudah dikirim dan sesuai dengan pesanan importir, eksportir berpotensi tidak mendapatkan pembayaran dari bank atau setidak-tidaknya akan terjadi kelambatan pembayaran hasil ekspornya oleh bank.

Kelemahan transaksi L/C bagi importir :
Jika L/C yang dibuka oleh banknya kurang sesuai dengan keinginannya maka importir tidak serta merta dapat mengubah L/C tersebut karena harus mendapat persetujuan dari para pihak yang terlibat, yaitu eksportir dan bank.
Peranan bank dalam cara pembayaran dengan menggunakan L/C adalah berkaitan dengan pemberian jaminan pembayaran oleh issuing bank dan pemberian fasilitas negosiasi/pembayaran wesel ekspor oleh oleh negotiating bank atau banknya eksportir.

BAB III
Penutup
Bank merupakan institusi keuangan yang paling penting dalam perdagangan internasional. Perdagangan Internasional terjadi karena adanya suatu kebutuhan oleh suatu bangsa akan suatu barang dan atau jasa yang di produksi dari bangsa lain. Transaksi Internasional dapat terjadi apabila terdapat hubungan koresponden antara bank di dalam negeri dengan bank di luar negri dan adanya rekening pada bank di luar negri. Perdagangan internasional memiliki karakter khusus yang lebih rumit jika dibandingkan dengan perdagangan di dalam negeri karena menyangkut Negara, jarak, bahasa, mata uang dan ketentuan yang berbeda antar Negara.
Tetapi perlu di ingat, pembayaran internasional yang telah dibicarakan panjang lebar diatas selain memiliki kelebihan juga memiliki kekurangan, esensi dari uraian diatas adalah bagaimana agar transaksi internasional yang rumit menjadi mudah, cepat dan efisien dan tidak merugikan salah satu pihak. Pun kesejahteraan masyarakat dalam masing-masing Negara pendapatannya menjadi meningkat.
  diambil dari :
http://sucilestarisumanta.blogspot.com/
https://h3r1y4d1.wordpress.com/2012/04/05/peranan-perbankan-dan-perekonomian-indonesia/
http://penabanten.blogspot.com/2011/05/peran-dan-fungsi-bank-dalam-perdagangan.html