Senin, 12 Januari 2015

Tugas Softskill (Sebuah Kasus Korupsi)


SOFTSKILL

Sebuah Kasus Korupsi Di Indonesia



Disusun Oleh
Ulifah Saty Merianty Herlina Siahaan
(37112521)
3DB06

      UNIVERSITAS GUNADARMA
      FAKULTAS ILMU KOMPUTER
             JENJANG DIPLOMA TIGA MANAJEMEN INFORMATIKA



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunianya kepada kami sehingga kami  berhasil menyelesaikan makalah ini yang Alhamdulillah tepat pada waktunya.
Makalah ini berisikan tentang sebuah kasus korupsi di indonesia, diharapkan makalah ini dapat memberikan pengetahuan kepada kita semua tentang pemahaman korupsi yang ada di indonesia.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata kami sampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir, semoga Allah SWT senantiasa meridho’i segala usaha kita amin.

Bekasi, 13 Januari 2015
Penyusun
( Ulifah Saty Merianty Herlina Siahaan)











BAB I
      PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang

Begitu banyaknya kasus pelanggaran atau kecurangan seperti korupsi terjadi di Indonesia. Bukan hanya melibatkan pegawai biasa, bahkan saat ini pelaku korupsi merupakan orang – orang yang memiliki jabatan tinggi atau kekuasaan tertentu bahkan dibagian departemen milik pemerintah.
Suatu bentuk tanggung jawab yang diberikan oleh masyarakat kepada seseorang pemegang jabatan baik pada instansi milik negara maupun swasta hendaknya dikerjakan dengan baik dan penuh amanah, bukan dijadikan sebagai sebuah kesempatan untuk mencari keuntungan bagi pihak yang tidak bertanggung jawab.
Seperti halnya kasus yang melibatkan Pegawai Negri Sipil (PNS) yang bertugas di Kementrian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak Golongan III A yang diketahui memiliki simpanan hingga miliaran rupiah di rekening miliknya. Gayus pada awalnya diduga melakukan penggelapan pajak yang melibatkan 149 perusahaan dan ditaksirkan dapat menyebabkan kerugian Negara hingga miliaran rupiah

1.2  Perumusan Masalah
Permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah mengenai :
1.      Apakah yang dimaksud dengan korupsi?
2.      Dugaan apa saja yang didakwakan kepada Gayus Tambunan?
3.      Berapa banyak kerugian yang diperkirakan harus ditanggung oleh Indonesia?
4.      Pasal apa saja yang menjerat kasus Gayus Tambunan?
5.      Bagaimana kronologi kasus Gayus Tambunan?
6.      Sejauh mana sidang akhir gayus saat ini?

1.3  Tujuan Penulisan
Berdasarkan perumusan masalah tersebut, maka tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan makalah ini, antara lain  :
1.      Untuk memberikan pengetahuan mengenai korupsi
2.      Untuk mengetahui perkembangan kasus yang melibatkan Gayus Tambunan

1.4  Metode Penelitian
Dalam penyusunan makalah ini, saya sebagai penulis menggunakan metode studi pustaka sebagai sumber utama pengumpulan data. Metode pustaka yang saya lakukan adalah dengan cara mendengarkan perkembangan berita, membaca berita pada situs online, serta beberapa sumber lainnya.



















BAB II
      LANDASAN TEORI

2.1 Pengertian Korupsi
Korupsi atau rasuah (bahas latin): corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk,  menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik  politis maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal  menyalahgunakan  kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dari segi semantik, "korupsi" berasal dari bahasa Inggris, yaitu corrupt, yang berasal dari perpaduan dua kata dalam bahasa latin yaitu com yang berarti bersama-sama dan rumpere yang berarti pecah atau jebol. Istilah "korupsi" juga bisa dinyatakan sebagai suatu perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian. Dalam prakteknya, korupsi lebih dikenal sebagai menerima uang yang ada hubungannya dengan jabatan tanpa ada catatan administrasinya.
Secara hukum pengertian "korupsi" adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan  peraturan perundang-undangan yang  mengatur  tentang  tindak  pidana korupsi. Jadi dapat disimpulkan bahwa  pengertian "korupsi" lebih ditekankan kepada perbuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas untuk keuntungan pribadi atau golongan.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
-          perbuatan melawan hukum
-          penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
-          memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
-          merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

2.2 Istilah – istilah dalam Korupsi

1.      Tolong
Kata ini sering kita dengar dalam kehidupan sehari – hari. Kata “tolong” mengingatkan kita selaku masyarakat bahwa korupsi tidak begitu saja dilakukan oleh pejabat atau petinggi perusahaan tetapi pemicunya adalah masyarakat umum sendiri yang menawarkan diri. Contoh yang sangat mudah adalah ketika seseorang sedang melintasi sebuah jalan diperkotaan lalu tiba – tiba dihentikan oleh polisi yang sedang melakukan razia atau karena diketahui telah melakukan suatu pelanggaran maka secara spontan pengendara tersebut akan mengatakan “Tolong saya pak, saya tahu saya melanggar, saya tidak menyalakan lampu dan tidak memiliki surat yang lengkap” sambil menggenggam tangan aparat tersebut dimana sebenarnya pengendara tersebut memberikan sejumlah uang agar terbebas dari tuntutan yang diberikan oleh polisi lalu lintas.
2.      Terima kasih
Kata korupsi mengacu pada sesuatu yang ilegal atau tindakan yang tidak bermoral. Namun di sejumlah tempat, tindakan yang secara teknis ilegal ini dianggap sebagai sesuatu yang bermoral. Di Indonesia, kita akan sering menemukan pejabat daerah baik dari tingkat RT maupun tingkat kecamatan yang mengharapkan “ucapan terimakasih” dalam bentuk uang baik diberikan secara langsung maupun dengan dimasukkan ke dalam amplop.
3.      Sesuatu yang kecil
Sesuatu yang kecil ini dapat dicontohkan berupa uang rokok, kopi, dan bentuk hadiah lainnya yang biasanya berbentuk parcel, hingga kado berisi perhiasan, kendaraan, ataupun alat komunikasi.












BAB III
      PEMBAHASAN

Begitu banyak kasus penyalah gunaan jabatan serta kasus pencucian uang, yang secara umum disebut dengan korupsi terjadi di Indonesia. Korupsi tidak mengenal jabatan, baik karyawan biasa hingga pejabat tinggi negara bisa saja melakukan tindak kejahatan korupsi, korupsi juga tidak mengenal instansi, korupsi dapat terjadi di instansi manapun baik instansi negeri atau pemerintah maupun swasta.
Untuk memenuhi tugas Aspek Hukum dalam Ekonomi, saya akan membahas mengenai pelanggaran hukum dalam bidang ekonomi yaitu kasus korupsi yang diketahui dilakukan oleh Pegawai Golongan III-A Kementrian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan.
3.1 Dugaan yang dituduhkan kepada Gayus
1)      Mengenai perbuatan  mengurangi keberatan pajak PT. Surya Alam Tunggal dengan total Rp 570.952.000 ,-
2)      Gayus terbukti menerima suap sebesar Rp 925.000.000 ,- dari Roberto Santonius, konsultan pajak terkait dengan kepengurusan gugatan keberatan pajak PT. Metropolitan Retailmart.
3)      Pencucian uang terkait dengan penyimpanan uang yang disimpan di safe deposit box Bank Mandiri cabang Kelapa Gading serta beberapa rekening lainnya.
4)      Gayus menyuap sejumlah petugas Rumah Tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok, serta kepala Rutan Iwan Susanto yang jumlahnya sebesar Rp 1.500.000 ,- hingga Rp 4.000.000 ,-.
5)      Gayus memberikan keterangan palsu kepada Penyidik perihal uang sebesar Rp 24.600.000.000 didalam rekening tabungannya.
3.2 Potensi kerugian yang ditanggung oleh Negara
Korupsi yang dilakukan oleh Gayus Tambunan mengakibatkan negara harus menanggung kerugian sebesar Rp 645,99 Milyar dan US $ 21,1 juta dan dua wajib pahak yang terkait dengan sunset policy dengan potensi kerugian sebesar Rp 339 Milyar.
3.3 Pasal serta jeratan hukum yang menjerat kasus Gayus Tambunan
1)      Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (TIPIKOR), dimana Gayus Tambunan diduga memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara sebesar RP 570.952.000 ,-, terkait penanganan keberatan pajak PT. Surya Alam Tunggal Sidoarjo.
2)      Pasal 5 ayat 1a No.31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, dimana Gayus Tambunan dituding melakukan penyuapan sebesar $ 760.000 terhadap penyidik Mabes Polri M Arafat Enanie, Sri Sumartini, dan Mardiyani.
3)      Pasal 6 ayat 1a No.31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi karena Gayus diketahui memberikan uang sebesar US $ 40.000 kepada Hakim Muhtadi Asnus, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang.
4)      Pasal 22 No.31 Tahun 1999 mengenai Undang – undang tidak pidana korupsi, dimana gayus didakwa telah dengan sengaja memberi keterangan yang tidak benar untuk kepentingan penyidikan.
3.4 Kronologi kasus gayus
Pada tanggal 7 Oktober 2009 penyidik Bareskim Mabes Polri menetapkan Gayus sebagai tersangka dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SDPD). Dalam surat tersebut tersangka Gayus diduga melakukan tindak pidana korupsi, pencucian uang dan penggelapan dengan diketahuinya rekening sejumlah Rp 25 Milyar pada Bank Panin cabang Jakarta milik Andi Kosasih pengusaha asal Batam yang menggunakan jasa pihak kedua untuk melakukan penggandaan tanah, yang setelah ditelusuri ternyata berkas tersebut belum lengkap.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 12 Maret, Gayus hanya dituntut satu tahun percobaan dan divonis bebas. Pada tanggal 24 Maret 2010, Gayus bersama 10 rekannya meninggalkan Indonesia menuju Singapura. Tanggal 30 Maret 2010, polisi berhasil mengetahui keberadaan Gayus di Singapura.
Pada tanggal 31 Maret 2010, tim penyedik memeriksa tiga orang lainnya selain Gayus Tambunan termasuk Bridgen Edmond Ilyas. Pada tanggal 7 April 2010, anggota III DPR mengetahui keterlibatan seorang Jenderal Bintang Tiga yang ikut terlibat dalam kasus penggelapan pajak dengan aliran dana sebesar Rp 24 Milyar.
3.5Keputusan sidang akhir kasus Gayus Tambunan
Keputusan sidang akhir terdakwa kasus penggelapan pajak Gayus Tambunan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta adalah hukuman sebesar 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300.000.000 ,- dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayarkan maka akan ada penggantian berupa pidana kurungan selama 3 bulan.



BAB IV
     PENUTUP

4.1 Kesimpulan
Korupsi yang dilakukan oleh Gayus Tambunan bukan hanya melibatkan dirinya tetapi juga melibatkan banyak orang dari pemerintahan dan para pengusaha yang enggan membayar pajak dan mecoba mengakali peraturan agar pajak yang telah dibayarkan oleh perusahaan tersebut dapat ditarik kembali. Sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian dengan jumlah fantastis yang diperkirakan berada disekitar angka Rp 339 Milyar.
Tindakan yang dilakukan oleh tersangka Gayus Tambunan  meresahkan banyak pihak. Korupsi merupakan  tindakan yang tidak lepas dari pengaruh kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki oleh individu maupun kelompok, dan dilaksanakan  baik sebagai kejahatan individu (professional) maupun sebagai bentuk dari kejahatan korporasi (dilakukan denga kerjasama antara berbagai pihak yang ingin mendapatkan keuntungan sehingga membentuk suatu struktur organisasi yang saling melindungi dan menutupi keburukan masing-masing). Korupsi merupakan cerminan dari krisis kebijakan dan representasi dari rendahnya akuntabilitas birokrasi publik.

4.2 Saran
Adapun saran yang dapat kami sampaikan mengenai kasus korupsi di Indonesia yaitu sebagai berikut :
-          Pemerintah harus tegas dalam  menghukum pelaku korupsi dan dalam memberantas korupsi yang tidak hanya berfokus pada intansi atau jabatan tinggi, tetapi juga harus fokus memberantas korupsi yang mungkin dapat dilakukan oleh pegawai biasa.
-          Hendaknya setiap masyarakat yang memiliki kepentingan dengan pegawai atau seseorang dengan jabatan tertentu tidak memberikan hadiah atau apapun yang bersifat suapan.
-          Hendaknya setiap masyarakat dan pemerintah yang melihat adanya tindakan korupsi melapor kepada aprat berwajib agar kasus tersebut segera dapat ditangani.



DAFTAR PUSTAKA



Tidak ada komentar:

Posting Komentar