SOFTSKILL
Sebuah
Kasus Korupsi Di Indonesia
Disusun
Oleh
Ulifah
Saty Merianty Herlina Siahaan
(37112521)
3DB06
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS ILMU KOMPUTER
JENJANG DIPLOMA TIGA MANAJEMEN
INFORMATIKA
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunianya
kepada kami sehingga kami berhasil
menyelesaikan makalah ini yang Alhamdulillah tepat pada waktunya.
Makalah ini berisikan
tentang sebuah kasus korupsi di indonesia, diharapkan makalah ini dapat
memberikan pengetahuan kepada kita semua tentang pemahaman korupsi yang ada di
indonesia.
Kami menyadari bahwa
makalah ini masih jauh dari sempurna oleh karena itu kritik dan saran dari
semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan
makalah ini.
Akhir kata kami
sampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam penyusunan
makalah ini dari awal sampai akhir, semoga Allah SWT senantiasa meridho’i
segala usaha kita amin.
Bekasi,
13 Januari 2015
Penyusun
( Ulifah Saty Merianty Herlina Siahaan)
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Begitu
banyaknya kasus pelanggaran atau kecurangan seperti korupsi terjadi di
Indonesia. Bukan hanya melibatkan pegawai biasa, bahkan saat ini pelaku korupsi
merupakan orang – orang yang memiliki jabatan tinggi atau kekuasaan tertentu
bahkan dibagian departemen milik pemerintah.
Suatu bentuk
tanggung jawab yang diberikan oleh masyarakat kepada seseorang pemegang jabatan
baik pada instansi milik negara maupun swasta hendaknya dikerjakan dengan baik
dan penuh amanah, bukan dijadikan sebagai sebuah kesempatan untuk mencari
keuntungan bagi pihak yang tidak bertanggung jawab.
Seperti
halnya kasus yang melibatkan Pegawai Negri Sipil (PNS) yang bertugas di
Kementrian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak Golongan III A yang diketahui
memiliki simpanan hingga miliaran rupiah di rekening miliknya. Gayus pada
awalnya diduga melakukan penggelapan pajak yang melibatkan 149 perusahaan dan
ditaksirkan dapat menyebabkan kerugian Negara hingga miliaran rupiah
1.2 Perumusan Masalah
Permasalahan yang akan dibahas dalam
makalah ini adalah mengenai :
1.
Apakah yang dimaksud dengan korupsi?
2.
Dugaan apa saja yang didakwakan kepada Gayus Tambunan?
3.
Berapa banyak kerugian yang diperkirakan harus
ditanggung oleh Indonesia?
4.
Pasal apa saja yang menjerat kasus Gayus Tambunan?
5.
Bagaimana kronologi kasus Gayus Tambunan?
6.
Sejauh mana sidang akhir gayus saat ini?
1.3 Tujuan Penulisan
Berdasarkan perumusan masalah
tersebut, maka tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan makalah ini, antara
lain :
1.
Untuk memberikan pengetahuan mengenai korupsi
2.
Untuk mengetahui perkembangan kasus yang melibatkan
Gayus Tambunan
1.4 Metode Penelitian
Dalam penyusunan makalah ini, saya
sebagai penulis menggunakan metode studi pustaka sebagai sumber utama
pengumpulan data. Metode pustaka yang saya lakukan adalah dengan cara
mendengarkan perkembangan berita, membaca berita pada situs online, serta
beberapa sumber lainnya.
BAB
II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Korupsi
Korupsi atau rasuah (bahas latin): corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna
busuk, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat
publik, baik politis maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar
dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang
dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dari segi semantik,
"korupsi" berasal dari bahasa Inggris, yaitu corrupt, yang
berasal dari perpaduan dua kata dalam bahasa latin yaitu com yang
berarti bersama-sama dan rumpere yang berarti pecah atau jebol. Istilah
"korupsi" juga bisa dinyatakan sebagai suatu perbuatan tidak jujur
atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian. Dalam
prakteknya, korupsi lebih dikenal sebagai menerima uang yang ada hubungannya
dengan jabatan tanpa ada catatan administrasinya.
Secara hukum pengertian "korupsi"
adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana
korupsi. Jadi dapat disimpulkan bahwa pengertian "korupsi"
lebih ditekankan kepada perbuatan yang merugikan kepentingan publik atau
masyarakat luas untuk keuntungan pribadi atau golongan.
Dari sudut pandang hukum, tindak
pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
-
perbuatan melawan hukum
-
penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
-
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi,
dan
-
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
2.2 Istilah – istilah dalam Korupsi
1.
Tolong
Kata ini sering kita dengar dalam
kehidupan sehari – hari. Kata “tolong” mengingatkan kita selaku masyarakat
bahwa korupsi tidak begitu saja dilakukan oleh pejabat atau petinggi perusahaan
tetapi pemicunya adalah masyarakat umum sendiri yang menawarkan diri. Contoh
yang sangat mudah adalah ketika seseorang sedang melintasi sebuah jalan
diperkotaan lalu tiba – tiba dihentikan oleh polisi yang sedang melakukan razia
atau karena diketahui telah melakukan suatu pelanggaran maka secara spontan
pengendara tersebut akan mengatakan “Tolong saya pak, saya tahu saya melanggar,
saya tidak menyalakan lampu dan tidak memiliki surat yang lengkap” sambil
menggenggam tangan aparat tersebut dimana sebenarnya pengendara tersebut
memberikan sejumlah uang agar terbebas dari tuntutan yang diberikan oleh polisi
lalu lintas.
2.
Terima kasih
Kata korupsi mengacu pada sesuatu
yang ilegal atau tindakan yang tidak bermoral. Namun di sejumlah tempat,
tindakan yang secara teknis ilegal ini dianggap sebagai sesuatu yang bermoral.
Di Indonesia, kita akan sering menemukan pejabat daerah baik dari tingkat RT
maupun tingkat kecamatan yang mengharapkan “ucapan terimakasih” dalam bentuk
uang baik diberikan secara langsung maupun dengan dimasukkan ke dalam amplop.
3.
Sesuatu yang kecil
Sesuatu yang kecil ini dapat
dicontohkan berupa uang rokok, kopi, dan bentuk hadiah lainnya yang biasanya
berbentuk parcel, hingga kado berisi perhiasan, kendaraan, ataupun alat
komunikasi.
BAB
III
PEMBAHASAN
Begitu
banyak kasus penyalah gunaan jabatan serta kasus pencucian uang, yang secara umum
disebut dengan korupsi terjadi di Indonesia. Korupsi tidak mengenal jabatan,
baik karyawan biasa hingga pejabat tinggi negara bisa saja melakukan tindak
kejahatan korupsi, korupsi juga tidak mengenal instansi, korupsi dapat terjadi
di instansi manapun baik instansi negeri atau pemerintah maupun swasta.
Untuk memenuhi tugas Aspek Hukum
dalam Ekonomi, saya akan membahas mengenai pelanggaran hukum dalam bidang
ekonomi yaitu kasus korupsi yang diketahui dilakukan oleh Pegawai Golongan
III-A Kementrian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan.
3.1 Dugaan yang dituduhkan kepada
Gayus
1)
Mengenai perbuatan mengurangi keberatan pajak
PT. Surya Alam Tunggal dengan total Rp 570.952.000 ,-
2)
Gayus terbukti menerima suap sebesar Rp 925.000.000 ,-
dari Roberto Santonius, konsultan pajak terkait dengan kepengurusan gugatan
keberatan pajak PT. Metropolitan Retailmart.
3)
Pencucian uang terkait dengan penyimpanan uang yang
disimpan di safe deposit box Bank Mandiri cabang Kelapa Gading serta beberapa
rekening lainnya.
4)
Gayus menyuap sejumlah petugas Rumah Tahanan Brimob
Kelapa Dua, Depok, serta kepala Rutan Iwan Susanto yang jumlahnya sebesar Rp
1.500.000 ,- hingga Rp 4.000.000 ,-.
5)
Gayus memberikan keterangan palsu kepada Penyidik
perihal uang sebesar Rp 24.600.000.000 didalam rekening tabungannya.
3.2 Potensi kerugian yang ditanggung
oleh Negara
Korupsi yang dilakukan oleh Gayus
Tambunan mengakibatkan negara harus menanggung kerugian sebesar Rp 645,99
Milyar dan US $ 21,1 juta dan dua wajib pahak yang terkait dengan sunset policy
dengan potensi kerugian sebesar Rp 339 Milyar.
3.3 Pasal serta jeratan hukum yang
menjerat kasus Gayus Tambunan
1)
Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi (TIPIKOR), dimana Gayus Tambunan diduga memperkaya diri
sendiri dan merugikan keuangan negara sebesar RP 570.952.000 ,-, terkait
penanganan keberatan pajak PT. Surya Alam Tunggal Sidoarjo.
2)
Pasal 5 ayat 1a No.31 Tahun 1999 tentang tindak pidana
korupsi, dimana Gayus Tambunan dituding melakukan penyuapan sebesar $ 760.000
terhadap penyidik Mabes Polri M Arafat Enanie, Sri Sumartini, dan Mardiyani.
3)
Pasal 6 ayat 1a No.31 Tahun 1999 tentang tindak pidana
korupsi karena Gayus diketahui memberikan uang sebesar US $ 40.000 kepada Hakim
Muhtadi Asnus, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Gayus di Pengadilan
Negeri Tangerang.
4)
Pasal 22 No.31 Tahun 1999 mengenai Undang – undang
tidak pidana korupsi, dimana gayus didakwa telah dengan sengaja memberi keterangan
yang tidak benar untuk kepentingan penyidikan.
3.4 Kronologi kasus gayus
Pada tanggal 7 Oktober 2009 penyidik
Bareskim Mabes Polri menetapkan Gayus sebagai tersangka dengan mengirimkan
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SDPD). Dalam surat tersebut
tersangka Gayus diduga melakukan tindak pidana korupsi, pencucian uang dan
penggelapan dengan diketahuinya rekening sejumlah Rp 25 Milyar pada Bank Panin
cabang Jakarta milik Andi Kosasih pengusaha asal Batam yang menggunakan jasa
pihak kedua untuk melakukan penggandaan tanah, yang setelah ditelusuri ternyata
berkas tersebut belum lengkap.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri
Tangerang pada tanggal 12 Maret, Gayus hanya dituntut satu tahun percobaan dan
divonis bebas. Pada tanggal 24 Maret 2010, Gayus bersama 10 rekannya
meninggalkan Indonesia menuju Singapura. Tanggal 30 Maret 2010, polisi berhasil
mengetahui keberadaan Gayus di Singapura.
Pada tanggal 31 Maret 2010, tim
penyedik memeriksa tiga orang lainnya selain Gayus Tambunan termasuk Bridgen Edmond
Ilyas. Pada tanggal 7 April 2010, anggota III DPR mengetahui keterlibatan
seorang Jenderal Bintang Tiga yang ikut terlibat dalam kasus penggelapan pajak
dengan aliran dana sebesar Rp 24 Milyar.
3.5Keputusan sidang akhir kasus
Gayus Tambunan
Keputusan sidang akhir terdakwa
kasus penggelapan pajak Gayus Tambunan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta
adalah hukuman sebesar 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300.000.000 ,-
dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayarkan maka akan ada penggantian
berupa pidana kurungan selama 3 bulan.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Korupsi yang dilakukan oleh Gayus
Tambunan bukan hanya melibatkan dirinya tetapi juga melibatkan banyak orang
dari pemerintahan dan para pengusaha yang enggan membayar pajak dan mecoba
mengakali peraturan agar pajak yang telah dibayarkan oleh perusahaan tersebut
dapat ditarik kembali. Sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian dengan
jumlah fantastis yang diperkirakan berada disekitar angka Rp 339 Milyar.
Tindakan yang dilakukan oleh
tersangka Gayus Tambunan meresahkan banyak pihak. Korupsi merupakan tindakan yang tidak lepas dari pengaruh
kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki oleh individu maupun kelompok, dan
dilaksanakan baik sebagai kejahatan individu (professional) maupun
sebagai bentuk dari kejahatan korporasi (dilakukan denga kerjasama antara
berbagai pihak yang ingin mendapatkan keuntungan sehingga membentuk suatu
struktur organisasi yang saling melindungi dan menutupi keburukan
masing-masing). Korupsi merupakan cerminan dari krisis kebijakan dan
representasi dari rendahnya akuntabilitas birokrasi publik.
4.2 Saran
Adapun saran yang dapat kami
sampaikan mengenai kasus korupsi di Indonesia yaitu sebagai berikut :
-
Pemerintah harus tegas dalam menghukum pelaku
korupsi dan dalam memberantas korupsi yang tidak hanya berfokus pada intansi
atau jabatan tinggi, tetapi juga harus fokus memberantas korupsi yang mungkin
dapat dilakukan oleh pegawai biasa.
-
Hendaknya setiap masyarakat yang memiliki kepentingan
dengan pegawai atau seseorang dengan jabatan tertentu tidak memberikan hadiah
atau apapun yang bersifat suapan.
-
Hendaknya setiap masyarakat dan pemerintah yang
melihat adanya tindakan korupsi melapor kepada aprat berwajib agar kasus
tersebut segera dapat ditangani.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar