PERANAN PERBANKAN DALAM PERDAGANGAN LUAR NEGERI
BAB I
Pendahuluan
Seperti diketahui banyak orang, “bank”
dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima
simpanan giro, tabungan dan deposito. Selain itu bank juga dikenal
sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang
membutuhkannya. Juga dikenal sebagai tempat untuk menukar uang, memindah
uang atau menerima segala macam bentuk pembayaran dan setoran seperti
pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah dan pembayaran
lainnya.
“Bank” adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan meyalurkannya pada masyarakat dalam bentuk kredit
dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan kehiduapan
rakyat banyak, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 10
Tahun 1998 tanggal 10 Nopember 1998.
Berbicara mengenai Bank pastilah tidak terlepas dari masalah keuangan.
Aktivitas perbankan yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat
luas yang dikenal dengan istilah di dunia perbankan adalah kegiatan
(Funding). Pengertian menghimpun dana maksudnya adalah mengumpulkan atau
mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas.
Pembelian dana dari masyarakat ini diakukan oleh Bank dengan cara
memasang berbagai strategi agar masyarakat mau menanamkan dananya dalam
bentuk simpanan. Jenis simpanan yang dipilih oleh masyarakat adalah
seperti giro, tabungan, deposito berjangka dan sertifikat deposito. Oleh
karena itu pihak perbankan harus memberikan berbagai rangsangan dan
kepercayaan sehingga masyarakat berniat untuk menanamkan dananya.
Besarnya bunga kredit sangat dipengaruhi oleh besarnya bunga simpanan.
Semakin besar atau mahal bunga simpanan, maka semakin besar pula bunga
pinjamanan dan demikian pula sebaliknya. Disamping bunnga simpanan,
pengaruh besar kecilnya bunga pinjaman juga dipengaruhi oleh keuntungan
yang diambil, biaya operasi yang dikeluarkan, cadangan resiko kredit
macet, pajak serta pengaruh lainnya. Jadi dapat disimpulkan bahwa
kegiatan menghimpun dana (Funding) dan menyalurkan uang (Lending) ini
merupakan kegiatan utama perbankan
Dalam pertumbuhan ekonomi sebenarnya, sejauhmana peranan bank dalam
membantu usaha para nasabah yang memerlukan dana, baik dana Investasi
maupun dana untuk modal kerja diharapkan adanya peningkatan pembangunan
di berbagai sektor.
Bagi pemerintah sendiri dengan menyebarnya pemberian kredit akan
menambah penerimaan pajak dari keuntungan dari para nasabah dan bank dan
adanya kesempatan kerja jika kredit digunakan sebagai pembangunan usaha
baru atau perluasan usaha sehingga dapat menyedot tenaga kerja baru.
Meningkatnya jumlah barang dan jasa jelaslah bahwa sebagian besar kredit
yang disalurkan akan dapat meningkatkan jumlah barang yang beredar di
masyarakat.
Akan menambah deviasa negara terutama untuk produk-produk yang
sebelumnya diimpor dan apabila sudah dapat diproduksi di dalam negeri
dengan fasilitas kredit, yang jelas akan menghemat devisa negara.
Yang menjadikan permasalahan saat ini adalah apakah seluruh bank-bank
swasta yang ada di Indonesia dapat dikatakan sehat dan para nasabah
untuk mendapatkan dana dapat memenuhi syarat-syarat yang berlaku di
dunia perbankan.
Bank-bank swasta di Indonesia tidaklah seluruhnya dapat dikatakan sehat.
Adanya ijin pendirian bank umum, biasanya akan diberikan sesuai dengan
persyaratan yang berlaku. Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 10 tahun
1998, persyaratan pendirian sebuah bank adalah :
• Susunan organisasi dan kepengurusan.
• Permodalan.
• Kepemilikan.
• Keahlian di bidang perbankan.
• Kebijakan rencana kerja.
Setelah sebuah bank terbentuk apakah bank tersebut dalam kondisi yang
sehat sehingga Bank Indonesia sebagai pengawas dan pembina bank-bank
dapat memberikan arahan atau petunjuk bagaimana bank tersebut harus
dijalankan bahkan dihentikan kegiatan operasinya.
BAB II
Pembahasan
Pengertian bank
Bank adalah sebuah tempat di mana uang disimpan dan dipinjamkan. Menurut
Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10
November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat
banyak. Dari pengertian di atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi
bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan,
artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.
Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan
nilai dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan
berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi keuangan yang
menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi yang
memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi
keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar,
seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman.
Kata bank berasal dari bahasa Italia banca atau uang. Biasanya bank
menghasilkan untung dari biaya transaksi atas jasa yang diberikan dan
bunga dari pinjaman.
Situs lain mengatakan, Masyarakat pada umumnya telah mengetahui bahwa
bank itu adalah tempat menabung, menyimpan uang ataupun meminjam uang
bagi masyarakat yang membutuhkan. Berikut akan disampaikan dua definisi
bank, sebagai berikut:
a) Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, tentang Perbankan
menyatakan: Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk
kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat banyak.
b) Menurut Prof. G.M. Verryn Stuart mendefinisikan: Bank adalah suatu
badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat
pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dariorang lain
maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat penukar baru berupa uang
giral.
c) Somary berpendapat bahwa bank adalah suatu badan yang berfungsi
sebagai pengambil dan pemberi kredit, baik untuk jangka pendek maupun
jangka panjang.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa bank merupakan tempat
penyimpanan uang, pemberi atau penyalur kredit dan juga perantara dalam
lalu lintas pembayaran.
Peran Bank dalam Perdagangan Internasional
Perdagangan Internasional terjadi karena adanya suatu kebutuhan oleh
suatu bangsa akan suatu barang dan atau jasa yang di produksi dari
bangsa lain. Tukar-menukar barang ini menjadi lebih mudah karena adanya
transportasi dan komunikasi yang semakin baik untuk mendapatkan manfaat
dari adanya transaksi Internasional.
Dari segi perbankan, transaksi Internasional dapat terjadi apabila
terdapat hubungan koresponden antara bank di dalam negeri dengan bank di
luar negri dan adanya rekening pada bank di luar negri. Bila bank dalam
negri mempunyai rekening di luar negri, maka rekening tersebut disebut
Rekening Nostro. Dan apabila bank luar negri mempunyai rekening di dalam
negri, maka rekening tersebut disebut Rekening Vostro. Biasanya bank
dalam negri akan membuka rekening Nostro pada suatu negara yang nilai
mata uangnya kuat dan mata uang tersebut termasuk mata uang yang
diperjual belikan di dalam negri. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi
adanya resiko foreign exchange. dan bank luar negri akan membuka
rekening vostro dalam nilai rupiah.
Peranan bank dalam perdagangan Internasional adalah:
a) sebagai penjamin pembayaran (bank akan menjamin kepada eksportir
untuk melakukan pembayaran apabila eksportir dapat melengkapi dokumen
sesuai dengan persyaratan L/C)
b) penghubung antara eksportir dan importir (bank akan menjembatani
kepentingan eksportir dan importir, sebab syarat2 yang tercantum dalam
L/C adalah pencerminan dari sales kontrak antara penjual dan pembeli.
c) sumber informasi bagi importir dan eksportir (bagi improtir dan
eksportir dapat mencari informasi tentang ekspor impor pada bank yang
ada di negaranya).
d) sebagai financier (sebagai pihak yang akan membiayai perdagangan antara importir dan eksportir).
Kesepakatan antara eksportir dan importir, dituangkan dalam Sales Kontrak. Sales kontrak ini terdiri dari:
a) Terms of Goods (jenis barang, tipe barang, spesifikasi barang,
keaslian barang, asal barang, jumlah dan kualitas barang, dan harga
barang)
b) Terms of Delivery (port of loading dan port destination, partial
shipment diperbolehkan atau tidak, transhipment diperbolehkan atau
tidak)
c) Terms of Payment (advance payment, open account, collection, consignment, barter, red clause, sight L/C, dan usance L/C)
d) Terms of Document (dokumen finansial=> draft, wessel dan dokumen
komersial=>invoice, transport dokumen, certificate of insurance,
certificate of origin,packing list, weight list )
Credit line merupakan batas maksimum nilai transaksi yang diberikan oleh
suatu bank terhadap bank korespondennya, dengan pertimbangan:
a) kinerja bank koresponden tersebut
b) rangking dan rating bank koresponden tersebut secara internasional
c) country risk dari bank koresponden tersebut
d) volume dan prospek bisnis yang dilakukan dengan bank koresponden tersebut berdasar azas resiprositas.
e) credit line yang ditetapkan terhadap bank koresponden terbagi atas:
f) commercial line,
g) money market line
h) foreign exchange line
4. Cara Pembayaran Perdagangan Internasional
Perdagangan internasional memiliki karakter khusus yang lebih rumit jika
dibandingkan dengan perdagangan di dalam negeri karena menyangkut
Negara, jarak, bahasa, mata uang dan ketentuan yang berbeda antar Negara
sehingga diperlukan suatu instrument yang dapat melindungi kepentingan
masing-masing pihak yang terlibat, yaitu penjual atau seller dan pembeli
atau buyer. Sampai saat ini LC masih dianggap sebagai instrument
pembayaran yang paling disukai untuk mengakomodir kepentingan buyer dan
seller. L/C terutama digunakan oleh para pelaku perdagangan
internasional yang belum saling mengenal sehingga belum terbangun
kepercayaan diantara keduanya atau digunakan untuk transaksi perdagangan
dengan nilai yang relatip besar dan membutuhkan pembiayaan dari
perbankan.
Macam-Macam Cara Pembayaran Perdagangan Internasional.
a. Advance Payment
Advance payment atau pembayaran dimuka adalah pembayaran yang dilakukan
oleh buyer kepada seller sebelum barang di kapalkan. Cara pembayaran
seperti ini biasa terjadi dalam pasar yang dikuasai oleh seller
(seller’s market). Kelemahanya adalah kemungkinan barang tidak dikirim
oleh seller, kualitas barang dan terms and conditions pengiriman tidak
sesuai dengan perjanjian atau bahkan barang terlambat dikirim oleh
seller. Peran bank dalam cara pembayaran ini adalah dalam hal penyediaan
jasa transfer luar negeri.
b. Open Account
Open account atau perhitungan kemudian merupakan kebalikan dari advance
payment yaitu buyer melaksanakan pembayaran dikemudian hari pada waktu
yang telah disepakati. Cara pembayaran ini biasanya dilakukan dalam
kondisi pembeli mempunyai posisi tawar yang tinggi (buyer’s market).
Kelemahannya kemungkinan tidak terjadi pembayaran atau mengkin
terlambat/melampaui batas waktu yang telah disepakati dalam perjanjian,
pembayaran dicicil maupun jumlah pembayaran tidak sesuai perjanjian.
Sama dengan advance payment, peran bank dalam cara pembayaran ini hanya terbatas pada penyediaan jasa transfer luar negeri.
c. Consignment
Consignment atau konsinyasi adalah suatu cara pengiriman barang oleh
seller yang belum terjual, jadi hanya dititipkan kepada suatu pihak
untuk dijual sementara itu hak atas barang masih berada di pihak seller.
Pembayaran baru dilakukan oleh pihak yang dititipi jika barang telah
terjual dan dibeli oleh final buyer. Kelemahannya adalah tidak jelas
kapan penjual akan menerima pembayarannya. Peranan bank dalam cara
pembayaran ini juga hanya sebatas pada penyediaan jasa transfer luar
negeri.
d. Draft Collection
Draft Collection adalah cara pembayaran melalui bank dengan cara
pengiriman dokumen oleh seller kepada buyer dengan menggunakan jasa bank
untuk menagih pembayaran. Dalam hal ini seller dapat meminta kepada
banknya untuk menyerahkan dokumen kepada buyer atas dasar :
Documents against Payment (D/P) :
Dokumen disertai draft dikirim kepada buyer dan pada saat buyer menerima
dokumen tersebut harus melakukan pembayaran terlebih dahulu.
Documents against Acceptance (D/A) :
Dokumen disertai draft dikirim kepada buyer namun pada saat buyer
menerima dokumen tersebut ia cukup melakukan akseptasi (acceptance),
sedangkan pembayaran dilaksanakan pada saat jatuh tempo.
Kelemahan cara pembayaran ini adalah kurang pastinya pembayaran dan
potensi kerugian bagi seller jika buyer ternyata tidak mau menebus
dokumen. Peranan bank dalam cara pembayaran ini adalah penyediaan jasa
collection atau penagihan dokumen ekspor.
e. Letter of Credit
Secara umum, Letter of Credit atau Banker’s L/C dapat diartikan sebagai
janji tertulis yang diterbitkan oleh sebuah bank (issuing bank) atas
dasar permohonan applicant (importir) untuk membayar atau mengaksep atau
mengambil alih draft apabila dokumen yang diserahkan oleh beneficiary
(eksportir) sesuai dengan syarat dan kondisi janji tertulis yang
diterbitkan oleh issuing bank.
Keuntungan menggunakan L/C bagi eksportir :
Dengan adanya unsur janji atau jaminan dari issuing bank maka eksportir
dalam transaksi L/C dimungkinkan untuk memperoleh kemudahan dalam hal
pembiayaan baik pembiayaan pra-pengapalan maupun pasca-pengapalan.
Dalam hal eksportir menerima irrevocable L/C ia tidak perlu cemas karena
L/C tidak dapat diubah atau dibatalkan secara sepihak tanpa
persetujuannya.
Keuntungan menggunakan L/C bagi importir :
Importir lebih yakin karena banknya baru akan melaksanakan pembayaran
setelah menerima dokumen asli pengapalan yang sesuai dengan persyaratan
L/C dan pengiriman barang juga telah sesuai dengan jenis dan jumlah yang
diminta oleh oleh importir.
Importir dapat menentukan jadwal pengiriman barang sehingga dapat lebih baik merencakan proses produksinya.
Kelemahan transaksi L/C bagi eksportir :
Jika dokumen ekspornya tidak sesuai dengan persyaratan L/C (discrepant
document), meskipun barang sudah dikirim dan sesuai dengan pesanan
importir, eksportir berpotensi tidak mendapatkan pembayaran dari bank
atau setidak-tidaknya akan terjadi kelambatan pembayaran hasil ekspornya
oleh bank.
Kelemahan transaksi L/C bagi importir :
Jika L/C yang dibuka oleh banknya kurang sesuai dengan keinginannya maka
importir tidak serta merta dapat mengubah L/C tersebut karena harus
mendapat persetujuan dari para pihak yang terlibat, yaitu eksportir dan
bank.
Peranan bank dalam cara pembayaran dengan menggunakan L/C adalah
berkaitan dengan pemberian jaminan pembayaran oleh issuing bank dan
pemberian fasilitas negosiasi/pembayaran wesel ekspor oleh oleh
negotiating bank atau banknya eksportir.
BAB III
Penutup
Bank merupakan institusi keuangan yang paling penting dalam perdagangan
internasional. Perdagangan Internasional terjadi karena adanya suatu
kebutuhan oleh suatu bangsa akan suatu barang dan atau jasa yang di
produksi dari bangsa lain. Transaksi Internasional dapat terjadi apabila
terdapat hubungan koresponden antara bank di dalam negeri dengan bank
di luar negri dan adanya rekening pada bank di luar negri. Perdagangan
internasional memiliki karakter khusus yang lebih rumit jika
dibandingkan dengan perdagangan di dalam negeri karena menyangkut
Negara, jarak, bahasa, mata uang dan ketentuan yang berbeda antar
Negara.
Tetapi perlu di ingat, pembayaran internasional yang telah dibicarakan
panjang lebar diatas selain memiliki kelebihan juga memiliki kekurangan,
esensi dari uraian diatas adalah bagaimana agar transaksi internasional
yang rumit menjadi mudah, cepat dan efisien dan tidak merugikan salah
satu pihak. Pun kesejahteraan masyarakat dalam masing-masing Negara
pendapatannya menjadi meningkat.
diambil dari :
http://sucilestarisumanta.blogspot.com/
https://h3r1y4d1.wordpress.com/2012/04/05/peranan-perbankan-dan-perekonomian-indonesia/
http://penabanten.blogspot.com/2011/05/peran-dan-fungsi-bank-dalam-perdagangan.html