Sabtu, 03 Mei 2014

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan (Pembahasan Keempat)



D.      Masa Berlaku Kembali UUD 1945 Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959

1. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan Penetapan Kembali UUD 1945
Kembalinya negara Indonesia dari bentuk federal menjadi negara kesatuan tentunya membutuhkan adanya Undang-Undang Dasar untuk negara kesatuan tersebut. Keputusan yang diambil pada saat itu bahwa Undang-undang Dasar untuk negara kesatuan Republik Indonesia akan dibuat secepatnya oleh sebuah Konstituante setelah pembubaran Republik Indonesia Serikat. Dalam penantian lahirnya Undang-undang Dasar Permanan yang sedang dibuat Konstituante
tersebut ditetapkanlah berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Konstituante sebagai pembentuk Undang-undang Dasar tersebut berdasarkan ketetentuan dalam UUD Sementara 1950, Pasal 134-139. Pasal 134 UUD Sementara 1950 berbunyi : ”Konstituante (sidang pembuat Undang-undang Dasar) bersama-sama dengan pemerintah selekas-lekasnya menetapkan Undang-undang Dasar Republik Indonesia yang akan menggantikan Undang-undang Dasar Sementara ini”. Dari ketentuan tersebut maka Undang undang
Sementara berlaku hanya sementara waktu, dan Konstituante memilki
tugas untuk membuat Undang-undang Dasar yang berlaku permanen.
Pemilihan untuk memilih anggota Konstituante dilakukan pada bulan
Desember 1955 dan pada tanggal 10 Nopember 1956 adalah hari pelantikan dan sidang pertama Konstituante. Namun setelah bekerja sekitar dua tahun, Konstituante tidak berhasil merumuskan Undang-undang Dasar baru, walaupun telah dicapai kesepakatan mengenai banyak hal, antara lain wilayah, sistem pemerintahan, dan hak-hak azasi, tetapi mengenai untuk dasar negara sangat sulit untuk mencapai kesepakatan. Hal ini dipengaruhi oleh situasi politik dan banyaknya partai yang memiliki garis politik berbeda. Tercatat setelah pemilihan umum dilaksanakan pada tahun 1955 terdapat 35 fraksi dalam badan Konstituante. Perbedaan garis politik terjadi dalam Konstituante terbagi menjadi dua fraksi yaitu golongan nasionalis Islam dan golongan nasional sekuler. Golongan nasionalis Islam menghendaki negara berdasar Islam karena umat Islam merupakan masyarakat mayoritas, sedangkan golongan nasionalis sekuler menghendaki negara kebangsaan dengan dasar Pancasila karena negara ini terdiri dari banyak elemen atau ikatan pramordial yang berbeda-beda. Pertentangan pandangan mengenai dasar negara terjadi dalam sidang Konstituante sehingga sulit untuk dipertemukan. Untuk mencari solusi dari pertentangan tersebut, akhinya dalam sidang Konstituante pada 22 April 1959, Presiden Soekarno menyampaikan amanat kepada Konstituante yang memuat anjuran Kepala Negara dan pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945. Amanat Presiden tersebut diperdebatkan dalam satu pemandangan umum dalam Konstituante yang bersidang pada 21 April sampai 13 Mei 1959 serta tanggal 16 Mei sampai 26 Mei 1959. Tetapi setelah terjadi tanya jawab antara pemerintah dengan Konstituante tentang amanat tersebut ternyata tidak membuahkan hasil. Akhirnya karena Konstituante gagal dalam merumuskan Undang-Undang Dasar, maka dengan pertimbangan demi keselamatan negara dan bangsa, Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 melalui Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959 menetapkan97 :
1. Pembubaran Konstituante
2. Berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan Dekrit ini, dan tidak berlaku lagi Undang-Undang Dasar Sementara.
3. Pembentukan Majelis Permusyawartan Rakyat Sementara dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara dalam waktu yang sesingkat-simgkatnya. Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka saat itu pula kembali berlaku Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Aturan Peralihan. Konstituante dibubarkan sehingga untuk mengisi kekosongan tugas-tugas legislatif, segera dibentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dengan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dengan Penetapan Presiden Nomor 3 Tahun 1959 yang didasarkan pada Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945. Perubahan yang mendasar dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli adalah Perubahan sistem pemerintahan dari sistem parlementer ke sistem presidensial.
2. Sistem Pemerintahan Menurut UUD 1945 Sebelum Amandemen UUD 1945
Untuk mengetahui sistem pemerintahan sebelum perubahan UUD 1945 dapat diketahui dengan menelusuri pasal-pasal dan penjelasan UUD 1945 dalam bagian umum tentang pokok-pokok sistem pemerintahan. Karakter sistem pemerintahan dapat dilihat dari :
1. Pasal 1 Ayat (2) : Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. MPR ini menetapkan UUD dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. MPR bertugas mengangkat Kepala Negara (Presiden) dan wakil Kepala Negara (Wakil Presiden). MPR memegang kekuasaan tertinggi, sedangkan Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah
ditetapkan oleh MPR. Presiden yanng diangkat oleh MPR, bertunduk dan bertanggung jawab kepada MPR. Presiden ialah mandataris MPR, ia wajib menjalankan putusan-putusan MPR. Pasal ini menentukan bahwa kedaulatan adalah ditangan Rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Ini berarti bahwa menurut hukum, kekuasaan yang tertinggi adalah di tangan Rakyat. Kekuasaan
tertinggi yang ada di tangan rakyat ini sebenarnya hanya merupakan asasnya saja, sebab kekuasaan tersebut sepenuhnya yang melakukan adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat. Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah penjelmaan daripada rakyat, oleh karena itu keputusannya adalah dianggap sebagai keputusan rakyat. Sebagai pelaksana sepenuhnya daripada kedaulatan, Majelis ini memiliki
kekuasaan yang tertinggi dalam sistem Ketatanegaraan Undang Undang Dasar 1945. Tidak ada suatu badan lain (kecuali rakyat seluruhnya) mempunyai kekuasaan yang tertinggi berwenang menentukan segalanya, walaupun didalam bekerjanya tentu saja harus memperhatikan ketentuan-ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, sebab justru Undang-Undang Dasar inilah yang memberikan kekuasaan kepadanya. Namun, MPR adalah satu badan yang besar sehingga tidak mungkin melaksanakan seluruh kekuasaannya itu, maka MPR menyerahkan lagi kekuasaannya kepada lembaga-lembaga yang ada dibawahnya. Dalam hal ini lembaga-lembaga yang terletak langsung di bawah MPR adalah Presiden, DPR, DPA, MA, BPK. Dengan adanya Lembaga-lembaga Tinggi Negara itu menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah untuk menampung kekuasaan agar bisa dilaksanakan, yang sebenarnya merupakan kekuasaan MPR karena MPR sendiri menerima kekuasaan itu dari rakyat.
Singkatnya seluruh macam kekuasaan tersebut terletak di tangan MPR tetapi MPR melimpahkannya lagi kepada-kepada lembaga lembaga yang ada dibawahnya, yakni :
a. Kekuasaan Eksekutif kepada Presiden
b. Kekuasaan Legislatif kepada Presiden dan DPR
c. Kekuasaan yudikatif kepada Mahkamah Agung dan untuk sebagian kecil diserahkan kepada Presiden.
d. Kekuasaan Pemerikasaan Keuangan Negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan
e. Kekuasaan menasehati Eksekutif kepada DPA. Lembaga-lembaga tinggi negara tersebut adalah merupakan pemegang kekuasaan yang diambil dan dibagi dari kekuasaan MPR. Dengan maka adanya lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negarayang merupakan penjelmaan adanya aparatur demokrasi di tingkat pusat yang berpucuk kepada DPR.
2. Pasal 4 Ayat (1) : Presiden memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar. Ayat (2) : Dalam melakukan kewajibannya Presiden di bantu oleh satu orang Wakil Presiden.
3. Pasal 5 Ayat (1) : Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR. Ayat (2) : Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Berkaitan dengan hal itu pasal 20 ayat (1) menentukan, bahwa tiap-tiap Undang-Undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 20 ayat (2) menentukan, bahwa jika sesuatu rancangan Undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. Pasal 21 ayat (1) menentukan, bahwa anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan Undang-undang. Pasal 21 ayat (2) menentukan, bahwa jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh dewan Perwakilan rakyat tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
4. Pasal 6 : Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR dengan suara terbanyak.
5. Pasal 7 menentukan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
6. Pasal 10 : Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Pasal 11 : Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. Pasal 12 : Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 13 Ayat (1) : Presiden mengangkat duta dan konsul. Ayat (2) : Presiden
menerima duta negara lain. Pasal 14 : Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Pasal 15 : Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan. Pasal 17 ayat (1) : Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Ayat (2) : Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Menteri-menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR. Kedudukan Presiden tidak bergantung dari pada DPR tetapi bergantung Presiden.
7. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Disampingnya Presiden adalah DPR. Presiden harus mendapat persetujuan DPR untuk membentuk undangundang dan untuk menetapkan anggaran pedapatan dan belanja negara. Oleh karena itu Presiden harus bekerja bersama-sama dengan DDPR, akan tetapi Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, artinya kedudukan Presiden tidak
bergantung daripada Dewan.
8. Kedudukan DPR adalah kuat. DPR tidak dapat dibubarkan oleh Presiden seperti halnya yang dilakukan dalam sistem parlementer
Berdasarkan aturan yang termuat dalam UUD 1945 beserta penjelasannya maka dapat disimpulkan bahwa sistem pemerintahan Indonesia tidak sepenuhnya menganut karakter sistem presidensial tetapi juga menganut sistem parlementer.Karakter sistem presidensial terlihat dari :
1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar (Pasal 4 ayat (1)). Hal ini diperjelas lagi dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Presiden ialah Kepala Kekuasaan Eksekutif dalam negara. Kemudian di dalam penjelasan umum angka IV disebutkan bahwa Presiden ialah penyelenggara Pemerintahan Negara yang tertinggi di bawah Majelis.Biasanya pada negara-negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial, selain menjadi Kepala Pemerintahan, Presiden berfungsi pula sebagai Kepala Negara. Memang didalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 tidak didapatkan keterangan bahwa presiden merupakan Kepala Negara. Walaupun demikian, dasar konstitusional Presiden merupakan Kepala Negara
dapat ditemui didalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 terhadap Pasalpasal 10, 12, 13, 14, dan 15 yang menyebutkan bahwa, Kekuasaan-kekuasaan Presiden dalam pasal-pasal ini, ialah konsekuensi dari kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara dan didalam penjelasan tentang MPR disebutkan bahwa Majelis mengangkat Kepala Negara (Presiden) dan Wakil Kepala Negara (Wakil Presiden). Presiden Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan memiliki kekuasaan-kekuasaan sebagai berikut :
a. Kekuasaan Legislatif (Pasal 5 dan Pasal 17 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945).
b. Kekuasaan Administratif (Pasal 15 dan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945).
c. Kekuasaan Eksekutif (Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
d. Kekuasaan Militer (Pasal 10, 11, 12 Undang-Undang Dasar 1945).
e. Kekuasaan Yudikatif (Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945).
f. Kekuasaan Diplomatik (Pasal 13 Undang-Undang Dasar 1945).
2. Adanya masa jabatan yang tetap (fix term) yaitu selama 5 tahun.
3. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Menteri-menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR tetapi kepada Presiden. DPR tidak dapat membubarkan Menteri-menteri dan demikian juga sebaliknya. Karakter sistem pemerintahan parlementer dalam UUD 1945 dilihat dari
1. Pasal 1 ayat (2) dinyatakan bahwa Kedaulatan ada ditangan rakyat, dan dilakukan oleh MPR. Dari ketentuan tersebut dapat dikatakan UUD 1945 menganut sistem supremasi parlemen yang merupakan karakter sistem pemerintahan parlementer karena sistem kedaulatan rakyat dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Maksudnya ialah bahwa sistem kekuasaan atau kedaulatan rakyat yang dianut bangsa Indonesia pertama-tama diwujudkan secara penuh dalam MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Selanjutnya MPR mendistribusikan kewenangannya kelembaga-lembaga negara lainnya kepada Presiden, DPR, DPA, MA, BPK.
2. Pasal 6 Ayat (2) : Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR dengan suara terbanyak. Dalam sistem presidensial Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat atau badan pemilih di Amerika Serikat. Pemilihan Presiden yang dipilih melalui badan perwakilan (dalam hal ini MPR) merupakan karakter sistem pemerintahan parlementer.
3. Presiden bertanggung jawab kepada MPR. Dalam sistem pemerintahan presidensial Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen tetapi bertanggung jawab langsung kepada rakyat. Ketentuan pertanggung jawaban Presiden kepada MPR dan bukan langsung kepada rakyat merupakan karakter sistem pemerintahan parlementer.
4. Tidak adanya pemisahan kekuasaan antara ekskutif dan legislatif secara tegas. Hal ini terlihat dari Pasal 5 Ayat (2) yang menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR dan berkaitan dengan pasal tersebut yaitu Pasal 20 Ayat (1) Tiap-tiap undang-undang mengkehendaki persetujuan DPR. Dari pasal ini dapat disimpulakn bahwa UUD 1945 tidak menganut paham pemisahan kekuasaan (separation of power) seperti dalam sistem pemerintahan presidensial melainkan menganut prinsip pembagian
kekuasaan (distribution of power) seperti dalam sistem parlementer.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar