C.
Masa Berlaku Undang-undang
Dasar Sementara 1950 (17 Agustus 1950 -5 Juli 1959)
1.
Penetapan Undang-undang Dasar Sementara 1950
Negara
Republik Indonesia Serikat yang berdiri pada tanggal 27 Desember 1949 hanya
bertahan sekitar delapan bulan saja. Keberadaan negara serikat mulai ditolak di
hampir seluruh negara bagian karena sesungguhnya bangsa Indonesia mengkehendaki
sifat kesatuan. Keinginan untuk kembali kepada negara kesatuan terlihat dari
negara-negara bagian yang satu demi satu menggabungkan diri
kepada
Negara Bagian Republik Indonesia dan sampai awal bulan Mei 1950 hanya tinggal
tiga negara bagian saja, yaitu Negara Republik Indonesia (RI),Negara Indonesia
Timur, dan Negara Sumatera Timur.85 Melihat kondisi seperti ini, akhirnya
Pemerintah Republik Indonesia Serikat (yang sekaligus bertindak atas mandat
penuh atas nama Pemerintah Negara Indonesia Timur) dan Pemerintah Republik
Indonesia mengadakan musyawarah untuk mencari jalan keluar atas situasi yang
dihadapi oleh negara. Permusyawaratan yang dilaksanakan pada tanggal 19 Mei
1950 ini akhirnya menghasilkan kesepakatan tentang pembentukan kembali negara
kesatuan dalam waktu
sesingkat-singkatnya untuk bersama-sama melaksanakan Negara Kesatuan sebagai
penjelmaan daripada Negara Republik Indonesia berdasarkan Proklamasi 17 Agustus
1945 dengan membentuk Undang-undang Dasar Sementara. Dalam Piagam Persetujuan
19 Mei 1950 tersebut ditegaskan bahwa secara substansi Undang-undang Dasar
Sementara berasal dari perubahan sedemikian rupa Konstitusi RIS. Substansi yang
disepakati antara lain, yaitu Senat dihapus dan DPR Sementara terdiri dari
gabungan Dewan Perwakilan Rakyat RIS dan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat
(BP-KNP) serta ditambah anggota lain yang ditunjuk oleh presiden, Presiden
ialah Presiden Soekarno, dan dewan menteri harus bersifat kabinet
parlementer.87 Untuk melaksanakan persetujuan 19 Mei 1950 tersebut dibentuklah
sebuah panitia bersama antara Pemerintah RIS dan Pemerintah RI yang
masing-masing diketuai Soepomo
(RIS) dan Abdul Halim (RI). Menyusun Rancangan Undang-Undang Dasar Sementara
yang akan digunakan untuk mengganti Konstitusi RIS 1949 dalam bentuk negara
kesatuan merupakan tugas pokok panitia bersama ini. Setelah panitia bersama
merampungkan pekerjaan, maka pada tanggal 20 Juli 1950 rancangan tersebut disetujui
dalam pernyataan bersama Rancangan
Undang-Undang
Dasar Sementara dan kemudian selekas-lekasnya disampaikan oleh Pemerintah
Republik Indonesia kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat Republik Indonesia
Serikat dan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Badan Pekerja Komite
Nasional Pusat untuk disahkan sehingga sebelum tanggal 17 Agustus 1950 Negara
Kesatuan sudah dapat dibentuk. Pada sidang Badan Pekerja Komite Nasional Pusat
tanggal 12 Agustus 1950 dan dalam sidang Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat
Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 Rancangan Undang-Undang
Dasar tersebut diterima, kemudian melalui Undang-Undang Federal No. 7 tahun
1950 (LNRIS Tahun 1950 Nomor 56), ditetapkanlah perubahan Konstitusi Republik
Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara.89 Dalam konsideran “mengingat”
dicantumkan bahwa yang menjadi dasar perubahan Undang-Undang Dasar Sementara
ini dengan memberlakukan pasal 190, pasal 127 a, dan pasal 191 Konstitusi
Republik Indonesia Serikat.90 Kemudian Pasal
I UU No.7/1950 menyatakan Konstitusi RIS diubah menjadi Undang-Undang Dasar
Sementara Republik Indonesia. Karena ketentuan Pasal I, UUD Sementara 1950
adalah perubahan dan bukan mengganti Konstitusi RIS 1949. Perubahan (dan bukan mengganti)
itu sesuai dengan kesepakatan 19 Mei 1950, yaitu untuk mengubah sedemikian rupa
konstitusi RIS.Pengesahannya dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia Serikat
Soekarno, Perdana Menteri Moh.Hatta dan Menteri Kehakiman Soepomo pada tanggal
15 Agustus 1950. Pada hari yang sama diundangkan pula dalam lembaran negara
yang berarti sejak saat itu telah diundangkan pula dalam lembaran negara yang
berarti sejak saat itu telah berubah Konstitusi Republik Indonesia Serikat menjadi
Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dalam susunan Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.
2.
Sistem Pemerintahan Berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950
Dengan
berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950)
karakter
sistem pemerintahan berdasarkan UUDS 1950 dapat ditelusuri dari sejumlah aturan
berikut yaitu:
1.
Pasal 1 Ayat (1) : Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara
hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan. Ayat (2) : Kedaulatan Republik
Indonesia adalah ditangan rakyat dan dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama
dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
2.
Pasal 45 Ayat (1) : Presiden ialah kepala negara. Ayat (2) : Dalam
melaksanakan
kewajibannya Presiden dibantu oleh Seorang Wakil Presiden.
3.
Pasal 50 : Presiden membentuk kementerian-kementerian. Pasal 50 Ayat (1) : Presiden
menunjuk seorang atau beberapa orang pembentuk kabinet. Ayat (2) : Sesuai
dengan anjuran pembentuk kabinet itu, presiden mengangkat seorang perdana
menteri dan mengangkat menteri-menteri yang lain.
4.
Pasal 69 Ayat (1) : Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interplasi dan hak
menanya. Ayat (2) : Menteri-menteri memberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat,
baik dengan lisan maupun dengan tertulis, segala penerangan yang dikehendaki menurut
ayat yang lalu dan yang pemberiannya dianggap tidak berlawanan dengan
kepentingan umum. Pasal 70 : Dewan Perwakila Rakyat mempunyai hak menyelidiki (enquete),
menurut aturan yang ditetapkan undang undang.
5.
Pasal 83 Ayat (1) : Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat. Ayat
(2) : Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah
baik secara bersama-sama seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya
sendiri-sendiri.
6.
Pasal 84 : Presiden berhak membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. Keputusan
Presiden yang menyatakan pembubaran itu, memerintahkan pula untuk mengadakan
pemilihan untuk mengadakan pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat baru dalam 30
hari.
7.
Pasal 87 : Presiden memberikan tanda-tanda kehormatan yang diadakan dengan undang-undang.
Pasal 107 Ayat (1) : Presiden memilki hak memberi grasi dari hukuman-hukuman
yang dijatuhkan oleh pengadilan atas nasehat Mahkamah Agung. Ayat (3) :
Presiden memilki hak untuk memberi amnesti dan abolisi atas nasehat Mahkamah Agung.
Presiden mengadakan dan mengesahkan perjanjian
(traktat)
dan persetujuan lain dengan negara lain. Pasal 122 : Presiden berusaha memecahkan
perselisihan-perselisishan dengan negara lain dengan jalan damai dan dalam hal
itu memutuskan pula tentang meminta ataupun tentang menerima pengadilan atau
perwasitan antar negara. Pasal 123 : Presiden mengangkat wakil wakil Republik
Indonesia dan menerima wakil negara lain pada Republik
Indonesia.
Pasal 127 Ayat (1) : Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Perang
Republik Indonesia. Pasal 128 ayat (1): Presiden tidak menyatakan perang,
melainkan jika hal itu diizinkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 129 Ayat
(1) : Presiden dapat menyatakan daerah Republik Indonesia atau bagian-bagian
daripadanya dalam keadaan bahaya, bilamana hal itu perlu untuk kepentingan
keamanan dalam negeri dan keamanan terhadap luar
negeri.
8. Pasal 189 :
Kecuali apa yang ditentukan dalam pasal 14091 maka kekuasaan perundang-undangan
sesuai dengan ketentuan bagian ini, dilakukan bersamasama dengan Dewan
Perwakilan Rakyat.Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal
90 Ayat (1) : Usul Pemerintah tentang undangundang disampaikan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat dengan amanat Presiden. Ayat (2): Dewan Perwakilan Rakyat
berhak memajukan usul undang-undang
kepada
Pemerintah. Konstitusi UUDS 1950 Pasal 140 :
1.
Segala usul untuk mengubah Undang-Undang Dasar ini menunjuk dengan tegas perubahan
yang diusulkan. Dengan undang-undang dinyatakan bahwa untuk mengadakan perubahan
sebagaimana diusulkan itu, ada dasarnya.
2.
Usul perubahan Undang-undang Dasar, yang telah dinyatakan dengan undang-undang
itu oleh pemerintah dengan amanat Presiden disampaikan kepada suatu Badan
bernama Majelis Perubahan Undang-undang Dasar, yang terdiri dari
Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sementara dan Anggota-anggota Komite
Nasional Pusat yang tidak menjadi Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Sementara. Ketuadan Wakil-Ketua
Dewan
Perwakilan Rakyat Sementara menjadi Ketua dan Wakil Ketua Majelis Perubahan Undang-undang
Dasar.
3.
Yang ditetapkan dalam pasal 66, 72, 74, 75, 91, 92, dan 94 berlaku demikian
juga bagi Majelis Perubahan Undag-undang dasar.
4.
Pemerintah harus dengan segera ,mengesahkan rancangan perubahan Undang-undang Dasar
yang telah diterima oleh Majelis Perubahan Undang-undang Dasar. Berdasarkan
ketentuan tersebut, UUD Sementara 1950 menganut sistem pemerintahan parlementer
dengan karakter yang dapat dilihat dari sejumlah ketentuan berikut :
1. Presiden ialah kepala negara (Pasal
45) dan yang menyelenggarakan
pemerintahan
adalah menteri-menteri yang dipimpin oleh perdana menteri. Sebagai kepala
negara, kekuasaan presiden tidak dapat diganggu gugat (pasal 45 Ayat (1)) dan
presiden berhak membubarkan DPR (Pasal 84). Kekuasaan Presiden sebagai kepala
negara berdasarkan UUD Sementara 1950 antara lain :
1.
Membentuk kementerian-kementerian (Pasal 50) dengan menunjuk
seorang
atau beberapa pembentuk kabinet dan sesuai dengan anjuran
pembentuk
kabinet itu Presiden mengangkat Perdana Menteri dan
mengangkat
menteri-menteri yang lain (Pasal 51).
2.
Memberikan tanda-tanda kehormatan berdasarkan undang-undang (Pasal 87).
3.
Memberi grasi dari hukuman-hukuman yang dijatuhkan pengadilan atas nasehat
Mahkamah Agung
4.
Memberi amnesti dan abolisi atas nasehat Mahkamah Agung (Pasal 107 Ayat (1)).
5.
Mengadakan dan mengesahkan perjanjian ataupun traktat dan persetujuan lain
dengan negara lain (Pasal 120).
6.
Berusaha memecahkan perselisihan-perselisihan dengan negara-negara lain dengan
jalan damai dan dalam hal itu memutuskan pula tentang meminta ataupun menerima
pengadilan atau perwasitan antar negara (Pasal 122).
7.
Mengangkat Wakil-wakil Republik Indonesia pada negara-negara lain dan menerima
wakil negara lain pada Republik Indonesia (Pasal 123).
8.
Memegang Kekuasaan tertinggi atas Angkatan Perang Republik Indonesia (Pasal
127)
9.
Menyatakan perang jika diizinkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 128).
10.
Menyatakan daerah Indonesia dalam keadaan bahaya berdasarkan syaratsyarat yang
ditetapkan dalam undang-undang (Pasal 129 Ayat (1)).
2. Menteri-menteri
bertanggungjawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama
maupun seluruhnya. Menteri-menteri ini bertugas untuk memberitahukan segala
urusan yang penting kepada Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 83 Ayat (2)).
Berdasarkan atas ketentuaan tersebut diatas jelas bahwa kabinet (menteri menteri)
dapat dijatuhkan oleh parlemen yaitu apabila parlemen
menganggap
cukup alasan atau beberapa kebijaksanaan pemerintah tidak dapat diterima atau
tidak dapat dipertanggungjawabkan. Tetapi sebagai imbangannya dari
pertanggungjawaban menteri maka jika terjadi perbedaan pendapat itu Dewan Menteri
menganggap DPR sudah tidak representatif lagi, maka Dewan Menteri dapat
mengajukan permohonan agar DPR dibubarkan. Keputusan pembubaran tersebut
diikuti pula untuk mengadakan pemilihan anggota DPR dalam tempo 30 hari (Pasal
84 UUDS 1950).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar