Sabtu, 03 Mei 2014

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan (Pembahasan Ketiga)



C.  Masa Berlaku Undang-undang Dasar Sementara 1950 (17 Agustus 1950 -5 Juli 1959)

1. Penetapan Undang-undang Dasar Sementara 1950
Negara Republik Indonesia Serikat yang berdiri pada tanggal 27 Desember 1949 hanya bertahan sekitar delapan bulan saja. Keberadaan negara serikat mulai ditolak di hampir seluruh negara bagian karena sesungguhnya bangsa Indonesia mengkehendaki sifat kesatuan. Keinginan untuk kembali kepada negara kesatuan terlihat dari negara-negara bagian yang satu demi satu menggabungkan diri
kepada Negara Bagian Republik Indonesia dan sampai awal bulan Mei 1950 hanya tinggal tiga negara bagian saja, yaitu Negara Republik Indonesia (RI),Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur.85 Melihat kondisi seperti ini, akhirnya Pemerintah Republik Indonesia Serikat (yang sekaligus bertindak atas mandat penuh atas nama Pemerintah Negara Indonesia Timur) dan Pemerintah Republik Indonesia mengadakan musyawarah untuk mencari jalan keluar atas situasi yang dihadapi oleh negara. Permusyawaratan yang dilaksanakan pada tanggal 19 Mei 1950 ini akhirnya menghasilkan kesepakatan tentang pembentukan kembali negara kesatuan dalam waktu sesingkat-singkatnya untuk bersama-sama melaksanakan Negara Kesatuan sebagai penjelmaan daripada Negara Republik Indonesia berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945 dengan membentuk Undang-undang Dasar Sementara. Dalam Piagam Persetujuan 19 Mei 1950 tersebut ditegaskan bahwa secara substansi Undang-undang Dasar Sementara berasal dari perubahan sedemikian rupa Konstitusi RIS. Substansi yang disepakati antara lain, yaitu Senat dihapus dan DPR Sementara terdiri dari gabungan Dewan Perwakilan Rakyat RIS dan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (BP-KNP) serta ditambah anggota lain yang ditunjuk oleh presiden, Presiden ialah Presiden Soekarno, dan dewan menteri harus bersifat kabinet parlementer.87 Untuk melaksanakan persetujuan 19 Mei 1950 tersebut dibentuklah sebuah panitia bersama antara Pemerintah RIS dan Pemerintah RI yang masing-masing diketuai Soepomo (RIS) dan Abdul Halim (RI). Menyusun Rancangan Undang-Undang Dasar Sementara yang akan digunakan untuk mengganti Konstitusi RIS 1949 dalam bentuk negara kesatuan merupakan tugas pokok panitia bersama ini. Setelah panitia bersama merampungkan pekerjaan, maka pada tanggal 20 Juli 1950 rancangan tersebut disetujui dalam pernyataan bersama Rancangan
Undang-Undang Dasar Sementara dan kemudian selekas-lekasnya disampaikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat Republik Indonesia Serikat dan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Badan Pekerja Komite Nasional Pusat untuk disahkan sehingga sebelum tanggal 17 Agustus 1950 Negara Kesatuan sudah dapat dibentuk. Pada sidang Badan Pekerja Komite Nasional Pusat tanggal 12 Agustus 1950 dan dalam sidang Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 Rancangan Undang-Undang Dasar tersebut diterima, kemudian melalui Undang-Undang Federal No. 7 tahun 1950 (LNRIS Tahun 1950 Nomor 56), ditetapkanlah perubahan Konstitusi Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara.89 Dalam konsideran “mengingat” dicantumkan bahwa yang menjadi dasar perubahan Undang-Undang Dasar Sementara ini dengan memberlakukan pasal 190, pasal 127 a, dan pasal 191 Konstitusi Republik Indonesia Serikat.90 Kemudian Pasal I UU No.7/1950 menyatakan Konstitusi RIS diubah menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Karena ketentuan Pasal I, UUD Sementara 1950 adalah perubahan dan bukan mengganti Konstitusi RIS 1949. Perubahan (dan bukan mengganti) itu sesuai dengan kesepakatan 19 Mei 1950, yaitu untuk mengubah sedemikian rupa konstitusi RIS.Pengesahannya dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia Serikat Soekarno, Perdana Menteri Moh.Hatta dan Menteri Kehakiman Soepomo pada tanggal 15 Agustus 1950. Pada hari yang sama diundangkan pula dalam lembaran negara yang berarti sejak saat itu telah diundangkan pula dalam lembaran negara yang berarti sejak saat itu telah berubah Konstitusi Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dalam susunan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.

2. Sistem Pemerintahan Berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950
Dengan berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950)
karakter sistem pemerintahan berdasarkan UUDS 1950 dapat ditelusuri dari sejumlah aturan berikut yaitu:
1. Pasal 1 Ayat (1) : Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan. Ayat (2) : Kedaulatan Republik Indonesia adalah ditangan rakyat dan dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Pasal 45 Ayat (1) : Presiden ialah kepala negara. Ayat (2) : Dalam
melaksanakan kewajibannya Presiden dibantu oleh Seorang Wakil Presiden.
3. Pasal 50 : Presiden membentuk kementerian-kementerian. Pasal 50 Ayat (1) : Presiden menunjuk seorang atau beberapa orang pembentuk kabinet. Ayat (2) : Sesuai dengan anjuran pembentuk kabinet itu, presiden mengangkat seorang perdana menteri dan mengangkat menteri-menteri yang lain.
4. Pasal 69 Ayat (1) : Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interplasi dan hak menanya. Ayat (2) : Menteri-menteri memberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, baik dengan lisan maupun dengan tertulis, segala penerangan yang dikehendaki menurut ayat yang lalu dan yang pemberiannya dianggap tidak berlawanan dengan kepentingan umum. Pasal 70 : Dewan Perwakila Rakyat mempunyai hak menyelidiki (enquete), menurut aturan yang ditetapkan undang undang.
5. Pasal 83 Ayat (1) : Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat. Ayat (2) : Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik secara bersama-sama seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
6. Pasal 84 : Presiden berhak membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. Keputusan Presiden yang menyatakan pembubaran itu, memerintahkan pula untuk mengadakan pemilihan untuk mengadakan pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat baru dalam 30 hari.
7. Pasal 87 : Presiden memberikan tanda-tanda kehormatan yang diadakan dengan undang-undang. Pasal 107 Ayat (1) : Presiden memilki hak memberi grasi dari hukuman-hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan atas nasehat Mahkamah Agung. Ayat (3) : Presiden memilki hak untuk memberi amnesti dan abolisi atas nasehat Mahkamah Agung. Presiden mengadakan dan mengesahkan perjanjian
(traktat) dan persetujuan lain dengan negara lain. Pasal 122 : Presiden berusaha memecahkan perselisihan-perselisishan dengan negara lain dengan jalan damai dan dalam hal itu memutuskan pula tentang meminta ataupun tentang menerima pengadilan atau perwasitan antar negara. Pasal 123 : Presiden mengangkat wakil wakil Republik Indonesia dan menerima wakil negara lain pada Republik
Indonesia. Pasal 127 Ayat (1) : Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Perang Republik Indonesia. Pasal 128 ayat (1): Presiden tidak menyatakan perang, melainkan jika hal itu diizinkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 129 Ayat (1) : Presiden dapat menyatakan daerah Republik Indonesia atau bagian-bagian daripadanya dalam keadaan bahaya, bilamana hal itu perlu untuk kepentingan keamanan dalam negeri dan keamanan terhadap luar
negeri.
8. Pasal 189 : Kecuali apa yang ditentukan dalam pasal 14091 maka kekuasaan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan bagian ini, dilakukan bersamasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat.Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 90 Ayat (1) : Usul Pemerintah tentang undangundang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dengan amanat Presiden. Ayat (2): Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan usul undang-undang
kepada Pemerintah. Konstitusi UUDS 1950 Pasal 140 :
1. Segala usul untuk mengubah Undang-Undang Dasar ini menunjuk dengan tegas perubahan yang diusulkan. Dengan undang-undang dinyatakan bahwa untuk mengadakan perubahan sebagaimana diusulkan itu, ada dasarnya.
2. Usul perubahan Undang-undang Dasar, yang telah dinyatakan dengan undang-undang itu oleh pemerintah dengan amanat Presiden disampaikan kepada suatu Badan bernama Majelis Perubahan Undang-undang Dasar, yang terdiri dari Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sementara dan Anggota-anggota Komite Nasional Pusat yang tidak menjadi Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sementara. Ketuadan Wakil-Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat Sementara menjadi Ketua dan Wakil Ketua Majelis Perubahan Undang-undang Dasar.
3. Yang ditetapkan dalam pasal 66, 72, 74, 75, 91, 92, dan 94 berlaku demikian juga bagi Majelis Perubahan Undag-undang dasar.
4. Pemerintah harus dengan segera ,mengesahkan rancangan perubahan Undang-undang Dasar yang telah diterima oleh Majelis Perubahan Undang-undang Dasar. Berdasarkan ketentuan tersebut, UUD Sementara 1950 menganut sistem pemerintahan parlementer dengan karakter yang dapat dilihat dari sejumlah ketentuan berikut :
1. Presiden ialah kepala negara (Pasal 45) dan yang menyelenggarakan
pemerintahan adalah menteri-menteri yang dipimpin oleh perdana menteri. Sebagai kepala negara, kekuasaan presiden tidak dapat diganggu gugat (pasal 45 Ayat (1)) dan presiden berhak membubarkan DPR (Pasal 84). Kekuasaan Presiden sebagai kepala negara berdasarkan UUD Sementara 1950 antara lain :
1. Membentuk kementerian-kementerian (Pasal 50) dengan menunjuk
seorang atau beberapa pembentuk kabinet dan sesuai dengan anjuran
pembentuk kabinet itu Presiden mengangkat Perdana Menteri dan
mengangkat menteri-menteri yang lain (Pasal 51).
2. Memberikan tanda-tanda kehormatan berdasarkan undang-undang (Pasal 87).
3. Memberi grasi dari hukuman-hukuman yang dijatuhkan pengadilan atas nasehat Mahkamah Agung
4. Memberi amnesti dan abolisi atas nasehat Mahkamah Agung (Pasal 107 Ayat (1)).
5. Mengadakan dan mengesahkan perjanjian ataupun traktat dan persetujuan lain dengan negara lain (Pasal 120).
6. Berusaha memecahkan perselisihan-perselisihan dengan negara-negara lain dengan jalan damai dan dalam hal itu memutuskan pula tentang meminta ataupun menerima pengadilan atau perwasitan antar negara (Pasal 122).
7. Mengangkat Wakil-wakil Republik Indonesia pada negara-negara lain dan menerima wakil negara lain pada Republik Indonesia (Pasal 123).
8. Memegang Kekuasaan tertinggi atas Angkatan Perang Republik Indonesia (Pasal 127)
9. Menyatakan perang jika diizinkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 128).
10. Menyatakan daerah Indonesia dalam keadaan bahaya berdasarkan syaratsyarat yang ditetapkan dalam undang-undang (Pasal 129 Ayat (1)).
2. Menteri-menteri bertanggungjawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama maupun seluruhnya. Menteri-menteri ini bertugas untuk memberitahukan segala urusan yang penting kepada Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 83 Ayat (2)). Berdasarkan atas ketentuaan tersebut diatas jelas bahwa kabinet (menteri menteri) dapat dijatuhkan oleh parlemen yaitu apabila parlemen
menganggap cukup alasan atau beberapa kebijaksanaan pemerintah tidak dapat diterima atau tidak dapat dipertanggungjawabkan. Tetapi sebagai imbangannya dari pertanggungjawaban menteri maka jika terjadi perbedaan pendapat itu Dewan Menteri menganggap DPR sudah tidak representatif lagi, maka Dewan Menteri dapat mengajukan permohonan agar DPR dibubarkan. Keputusan pembubaran tersebut diikuti pula untuk mengadakan pemilihan anggota DPR dalam tempo 30 hari (Pasal 84 UUDS 1950).






Tidak ada komentar:

Posting Komentar